Tuti dan Putrinya Dibunuh, Terungkap Hubungan Korban dan Suami, Polisi Sita HP Yosef, Ini Alasannya
Kakak Tuti Suhartini itu menyebutkan bahwa memang keluarga Tuti dan Yosep tidak harmonis sejak Amalia masih berumur empat tahun.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via ponsel oleh Tribun Jabar, Selasa (24/8/2021).
Meski ponsel Yosef disita, Rohman Hidayat menyebut Polres Subang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.
Kalaupun ada penyitaan terhadap ponsel Yosef, itu semata untuk mencari bukti dan untuk penyelidikan.
Baca juga: Istri Muda Yosef Diperiksa, Polisi Curiga Pelaku Muncul saat Olah TKP, Terungkap Fakta Ini di Lokasi
"Pak Yosef masih saksi. Kemarin beliau dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Rohman Hidayat.
Lebih lanjut, Rohman menyebut Yosef sudah memenuhi tiga panggilan polisi.
Kemarin, Senin (23/8/2021) termasuk pemanggilan ketiganya.
Diakui Rohman, Yosef sangat terpukul atas kematian Tuti dan Amalia yang jasadnya ditemukan ditumpuk di bagasi mobil.
"Pak Yosef cerita bahwa dia sangat terpukul dan tak menyangka anak dan istrinya berakhir seperti ini. Makanya dia benar-benar akan kooperatif mengungkap kasus ini," ucap Rohman Hidayat.

Lantas, jika Yosef masih berstatus saksi, kenapa dia harus didampingi pengacara, Rohman Hidayat menyebut dia berteman baik dengan kakaknya dan juga berteman dengan Yosef.
"Saya diminta mendampingi pak Yosef karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: 7 Hari Tragedi Kematian Amalia dan Ibunya, Ponsel Sang Gadis Hilang Misterius Usai Jasad Ditemukan
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap Rohman Hidayat.
Ia memastikan bahwa dia tidak punya masalah apapun dengan istri dan anaknya.
Sehingga, Rohman Hidayat menyebut Yosef sangat kehilangan anak dan ibu itu.