Kisah Gadis Dipaksa Layani Adik dan Temannya hingga Hamil dan Punya Anak : Terancam Hukuman Cambuk

Wanita yang belum memiliki suami itu kini telah memiliki seorang bayi hasil hubungan badan dengan adik dan teman-temannya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube
Ilustrasi - Seorang gadis di Aceh terancam hukuman cambuk karena melakukan hubungan badan dengan adiknya sendiri. 

"K ketagihan melakukan hubungan badan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos)," jelasnya.

Keluarga Korban Diusir

Dikatakan, pada Sabtu (21/8/2021) warga akhirnya mengetahui wanita NJ telah melahirkan tanpa ada suami.

Sehingga warga marah karena merasa para pelaku telah menabur aib di gampongnya itu.

NJ bersama keluarga akan diusir warga dari gampongnya, Juma (27/8/2021), aparatur gampong menyerahkan NJ bersama empat pelaku lainnya ke Polsek Peukan Baro.

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ke Polres Pidie untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Terungkap! Jasad Amalia Ditemukan Tanpa Busana Bersama Ibunya, Polisi Bongkar Hasil Otopsi Korban

Baca juga: Misteri Kematian Gadis Bertato Bunga Terungkap, PSK Bandung Tewas Setelah Pelaku Gagal Bercinta

Wanita berinisial NJ saat diperiksa di ruang Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Minggu (29/8/2021)
Wanita berinisial NJ saat diperiksa di ruang Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Minggu (29/8/2021) (FOR SERAMBINEWS.COM)

5 Pelaku Ditangkap

Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinahan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinahan tersebut.

Namun, baru belakangan diketahui yang pertama kali menggauli perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.

Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.

"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).

Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.

Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Gerak-gerik Pelaku Pembunuhan di Subang, Polisi : Dalam Waktu Dekat Terungkap

Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jejak Kaki dan Papan Penggilasan Jadi Petunjuk

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved