Kisah Gadis Dipaksa Layani Adik dan Temannya hingga Hamil dan Punya Anak : Terancam Hukuman Cambuk
Wanita yang belum memiliki suami itu kini telah memiliki seorang bayi hasil hubungan badan dengan adik dan teman-temannya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis di Pidie, Aceh.
Wanita yang belum memiliki suami itu kini telah memiliki seorang bayi hasil hubungan badan dengan adik dan teman-temannya.
Bahkan, gadis berinisial NJ (19) terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali lantaran perbuatannya.
Perbuatan bejat sang adik dan teman-temannya terbongkar setelah korban melahirkan seorang bayi mungil.
Sebab, korban hamil namun belum memiliki suami.
TONTON JUGA:
AKP Ferdian, Kasat Reskrim Polres Pidie menjelaskan, kejadian itu berawal saat Januari 2020.
Saat itu, korban NJ sedang tidur di dalam kamarnya.
Baca juga: Kasus Kematian Tuti dan Amel Masih Misteri, Kakak Korban Bongkar Kesaksian Penting Dihadapan Polisi
Baca juga: Dalang Pembunuhan Dibalik Kematian Ibu dan Anak Masih Misteri, Pengacara: Pak Yosef Merasa Terpojok
Namun, tiba-tiba datang adik lelakinya yang masih usia 15 tahun itu mengajak berhubungan badan.
NJ sempat menolak ajakan adiknya dan lari keluar, tapi adiknya mengancam melaporkan kakaknya pada lelaki T.
Akhirnya NJ pun pasrah dan melayani adiknya.
Kedua kakak beradik itu melakukan hubungan badan di dalam kamar di siang hari.
"NJ dan adiknya diduga melakukan perzinahan delapan kali, terakhir pada Maret 2020," jelas AKP Ferdian.
Masih pada Maret 2020, sang adik ini justru mengajak rekannya berinisial M yang sudah berusia 22 tahun.
Hubungan tiga orang ini, yakni sang adik dan kakak ditambah laki-laki berinisial M itu kembali terjadi pada Oktober 2020
"K ketagihan melakukan hubungan badan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos)," jelasnya.
Keluarga Korban Diusir
Dikatakan, pada Sabtu (21/8/2021) warga akhirnya mengetahui wanita NJ telah melahirkan tanpa ada suami.
Sehingga warga marah karena merasa para pelaku telah menabur aib di gampongnya itu.
NJ bersama keluarga akan diusir warga dari gampongnya, Juma (27/8/2021), aparatur gampong menyerahkan NJ bersama empat pelaku lainnya ke Polsek Peukan Baro.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ke Polres Pidie untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Terungkap! Jasad Amalia Ditemukan Tanpa Busana Bersama Ibunya, Polisi Bongkar Hasil Otopsi Korban
Baca juga: Misteri Kematian Gadis Bertato Bunga Terungkap, PSK Bandung Tewas Setelah Pelaku Gagal Bercinta

5 Pelaku Ditangkap
Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinahan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinahan tersebut.
Namun, baru belakangan diketahui yang pertama kali menggauli perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.
Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.
"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).
Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.
Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Gerak-gerik Pelaku Pembunuhan di Subang, Polisi : Dalam Waktu Dekat Terungkap
Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jejak Kaki dan Papan Penggilasan Jadi Petunjuk

Hukuman Cambuk Menanti
Pelaku dan korban saat ini terancam mendapat hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh.
Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ke Polres Pidie untuk dimintai keterangan.
"Perangkat gampong kemudian menyerahkan keempat pelaku ke Mapolsek Peukan Baro, sementara NJ dijemput Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie," jelas Ferdian.
"Kelima tersangka sudah kita amankan, termasuk si perempuan," lanjut Ferdian
Baca juga: Cerita Ayah Saat Temukan Mayat Anak dan Istrinya Menumpuk di Bagasi Mobil, Polisi Ungkap Bukti Ini
Baca juga: Kesaksian Ajat Lihat Sosok Misterius Parkirkan Alphard Berisi Mayat Ibu dan Anak: Lagi Dimundurin
Pelaku terancam dicambuk rata-rata 100 kali.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 34 jo pasal 37 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman maksimal 100 kali uqubat ta'sir cambuk, atau denda 1.000 gram emas atau penjara 100 bulan.
"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Kapolres Pidie AKBP Padli.
(TribunnewsBogor.com/Serambinews.com)