Ngeluh Sakit Perut, Gadis ABG Berobat ke Dukun, Bukannya Sembuh Malah Hamil 5 Bulan
Kisah gadis ABG niat berobat ke tukang pijat yang mengaku dukun berujung hamil. Korban mendapat perlakuan tak pantas.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berniat menyembuhkan penyakit, seorang gadis di Kabupaten Tegal justru mendapatkan perlakuan tak pantas.
Kejadian tak mengenakkan itu menimpa gadis yang masih remaja.
Gadis ABG tersebut mendapat perlakukan tak senonoh hingga kemudian hamil.
Dikabarkan bahwa gadis tersebut tengah hamil lima bulan.
Polisi pun turun tangan menangani kasus tersebut.
Setelah ditelusuri, pelaku yang membuat korban hamil ternyata seorang tukang pijat yang mengaku dukun.
Dia adalah Dj alias Ze yang melakukan aksinya terhadap korban sejak September 2021 hingga April 2021.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku ngaku mampu menyembuhkan penyakit korban.
Diketahui bahwa korban memiliki gangguan lambung dan liver.
Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan janji palsu.
Pelaku menjanjikan korban akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan uang.
Untuk mewujudkan itu, pelaku meminta syarat ritual hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Masuk Deretan Saksi Kasus Tewasnya Tuti Amalia, Istri Muda Yosef Depresi hingga Malu Ketemu Tetangga
Baca juga: Tertekan Terus Diperiksa Polisi, Istri Muda Yosef Depresi, Kriminolog Beberkan Jejak Pelaku di TKP
Korban tentu saja menolak, namun pelaku mengancamnya.
Korban diancam akan dibuat sengsara oleh pelaku.
Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Kamis (2/9/2021).

Ia mengatakan, korban yang tak dapat berbuat banyak pun menuruti permintaan tersangka.
Terhitung sudah 19 kali korban menuruti permintaan pelaku hingga kemudian hamil lima bulan.
Pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban. Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang," ujar Kapolres.
Peristiwa itu berawal saat korban datang ke tempat pelaku minta dipijat atau urut.
Kemudian pelaku memegang bagian perut korban dan merasakan ada seperti benjolan.
Baca juga: Kisah Gadis Dipaksa Layani Adik dan Temannya hingga Hamil dan Punya Anak : Terancam Hukuman Cambuk
Baca juga: Kisah Gadis 17 Tahun Dipaksa Melayani Ayah Kandung Tengah Malam, Awalnya Korban Diminta Menginap
Korban lantas mengaku memang sering merasa sakit di bagian tersebut.
Dari situ muncul niat busuk pelaku untuk mengelabui korban.
Sambil menunduk, pelaku mengatakan, di lingkungannya, ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.
Saat ditanya korban lain, awalnya, pelaku tidak mengaku. Namun, setelah terus didesak, pelaku akhirnya mengakui pernah melakukan hal serupa terhadap korban lain.
"Sebelumnya, saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah, tahun 2011 lalu. Tapi, hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya," kata pelaku.
Ketika itu, perbuatannya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.
Mendengar pengakuan pelaku, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, bakal melakukan pengembangan.
Namun, untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan.
"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya. Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Diketahui pelaku dibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya keris, pedang, wayang golek, pakaian, yang digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.
"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.(*)