NIK Terdaftar di Lembaga Lain Jadi Penyabab Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Ikuti Langkah Ini

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan jika gagal seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.

Editor: Vivi Febrianti
DOK. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mengikuti program pelatihan Kartu Prakerja 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan jika gagal seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.

Diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 telah diumumkan pada Rabu (1/9/2021).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota gelombang 19 sama seperti gelombang 18, yakni 800 ribu.

"Kuota gelombang 19 sebanyak 800 ribu," kata dia.

Namun, ada beberapa peserta Kartu Prakerja yang mengeluhkan penyebab tidak lolos karena NIK terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kartu Prakerja telah memberikan solusi yang diunggah melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.

Baca juga: Lewat SMS atau prakerja.go.id, Ini Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 Lolos Atau Tidak

Baca juga: Tersedia Kuota 800 Ribu Peserta, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id

Jika peserta gagal seleksi dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK terdaftar di Kemendikbud

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved