Kabar Artis
Saipul Jamil Disambut Bak Pahlawan, Gus Miftah Sindir Tak Punya Malu : Anda Pelaku Bukan Korban !
Ketika pertama kali keluar dari penjara, Saipul Jamil langsung disambut meriah bak juara olimpiade, Gus Miftah beri sindiran keras
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Sungguh memalukan nama Indonesia, bagaimana mungkin pelaku kejahatan malah diberi panggung dan di arak bak pahlawan yang mengharumkan nama bangsa. Sungguh teramat memalukan!," tulis netizen yang ikut tanda tangan petisi.
"Whats wrong with you people? Kenapa harus disambut sebegitunya udah kek dia mengharumkan negara aja.
Dia ini sampah masyarakat!! Jangan sampai harus anggota keluargamu dulu yg dicabuli baru kalian bisa mikir utk tidak mengelukan orang seperti ini!," tulis netizen lain.
Baca juga: Denny Darko Ramal Kehamilan Lesty, Sebut Rizky Billar Bakal Segera Punya Momongan: Enggak Akan Lama
Perjalanan Kasus Saipul Jamil
Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.
Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.
Selain kasus pencabulan dan pelecehan seksual, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap.
Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Belakangan, uang suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui.
Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Akibat perbuatannya, vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding.
Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017.
Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.(*)