Syarat Naik KRL Kini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
pengunjung scan barcode aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk mal di Kota Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Masa sosialisasi kepada calon penumpang berlaku hingga Jumat (10/9/2021).

Sehingga, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

KAI Commuter mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Dengan demikian, mulai Sabtu (11/9/2021), penumpang wajib menunjukkannya kepada petugas.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), atau secara digital dalam bentuk file foto.

Baca juga: Raih Prestasi, Tiga Atlet Drum Band Kota Bogor Tuai Pujian, Dedie A Rachim : Hebat !

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Informasi ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021."

"Mulai Sabtu (11/9/2021), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL, karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ujarnya dalam keterangan di laman krl.co.id, Selasa (7/9/2021).

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved