Syarat Naik KRL Kini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi
KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan
Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Baca juga: Panduan Cairkan Dana Tanpa Antre, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check-in.
Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check-in.
Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check-out.
Pengguna diimbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.
Saat ini, stasiun yang belum dapat melayani check-in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, Stasiun Sawah Besar, serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.
Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.
Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna, KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.
Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota.
Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.
Baca juga: IPB University Gelar Sekolah Pra-nikah, Calon Pengantin Diajari Soal Kesehatan Reproduksi
Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.
Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00-14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik KRL, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau File Foto