BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warteg Segera Dicairkan, Ini Syarat Dapat Bantuan

Para penerima bantuan adalah PKL, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM. 

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews/JEPRIMA
Bantuan tunai untuk PKL dan warung akan segera dicairkan lantaran seluruh regulasi sudah lengkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pedagang kaki lima (PKL) dan warteg kebagian mendapat jatah bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Bantuan tersebut direncanakan akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia memastikan, bantuan tunai untuk PKL dan warung akan segera dicairkan lantaran seluruh regulasi sudah lengkap.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga Hartarto dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Cara Lapor ke Kemensos Jika Belum Dapat Bansos, Simak Juga Cara Cek Daftar Penerimanya

Ia mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Para penerima bantuan adalah PKL, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM. 

Bantuan ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Follow us

Untuk mendapatkan bantuan tunai ini, setidaknya ada tiga syarat utama harus terpenuhi yaitu :

1. Penerima bantuan tersebut lokasi usahanya harus berada di wialayah PPKM level 3 dan 4.

2. Penerima insentif dari pemerintah itu belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

3. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cairkan Dana Tanpa Antre

Nantinya, mekanisme penyaluran BLT untuk PKL ini akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai," kata Airlangga Hartarto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved