BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warteg Segera Dicairkan, Ini Syarat Dapat Bantuan

Para penerima bantuan adalah PKL, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM. 

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews/JEPRIMA
Bantuan tunai untuk PKL dan warung akan segera dicairkan lantaran seluruh regulasi sudah lengkap. 

Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso menambahkan besaran bantuan tersebut ditargetkan dapat membantu 1 juta PKL.

Dilansir dari Kontan.co.id, setidaknya anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Buruan Daftar dan Buat Akun di www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka

Sudarso mengatakan dalam penyalurannya akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI yang diberikan kepada PKL termasuk warung di daerah yang terdampak PPKM level 3 dan 4.

“Itu bantuan tunai kepada PKL dan warung yang rencananya akan mulai dilakukan pada akhir pekan ini," kata Sudarso.

"Akan disalurkan oleh TNI dan Polri, sebagai pelengkap dari BPUM tambahan selama PPKM,” sambungnya.

Sebagai informasi, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 sejak awal Juli 2021.

Baca juga: Cara Cairkan Dana Bantuan untuk Penerima BSU Rp 1 Juta yang Tak Punya Rekening Himbara

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun untuk beragam bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK. 

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved