Guru Olahraga di Wonogiri Cabuli 6 Anak, Alasan Akan Membuat Lebih Tinggi
Tidak terima dengan aksi bejat sang guru, orangtua korban melaporkan percabulan anak itu ke Polres Wonogiri pekan lalu.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Tak lama kemudian pelaku mencabuli (dengan menyodomi) korban,” tutur Dydit.
Terhadap kasus itu, kata Dydit, tersangka yang juga seorang PNS itu dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasannya Biar Tambah Tinggi, Guru Olahraga SD di Wonogiri Cabuli Enam Anak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-kakak-adik-masuk-kamar-malam-malam-belasan-santri-dibuat-meringis.jpg)