Guru Olahraga di Wonogiri Cabuli 6 Anak, Alasan Akan Membuat Lebih Tinggi

Tidak terima dengan aksi bejat sang guru, orangtua korban melaporkan percabulan anak itu ke Polres Wonogiri pekan lalu.

Editor: Ardhi Sanjaya
pixabay
ilustrasi pencabulan 

Tak lama kemudian pelaku mencabuli (dengan menyodomi) korban,” tutur Dydit.

Terhadap kasus itu, kata Dydit, tersangka yang juga seorang PNS itu dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasannya Biar Tambah Tinggi, Guru Olahraga SD di Wonogiri Cabuli Enam Anak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved