Breaking News

Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Baru Naik KA Lokal, Termasuk Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Mulai besok peraturan bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) lokal maupun jauh mulai diterapkan.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Sejumlah penumpang menunggu Kereta Api Sawunggalih dari Stasiun Cirebon menuju Stasiun Pasar Senen, Sabtu (18/5/2019). Pada masa angkutan lebaran tahun 2019, PT KAI Daop III Cirebon menambah sebanyak 4.7 persen kuota tempat duduk dari tahun lalu. (Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON) 

Selain itu, untuk mengurangi kontak fisik, antrian dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.

Saat ini KAI Bandara juga menyediakan sistem “Tap and Go” dengan hanya Tap menggunakan kartu uang elektronik Bank (BNI, BCA, dan BRI) serta KMT (Kartu Multi Trip). Diharapkan hal ini dapat memberi kemudahan serta kenyamanan bagi pelanggan KA Bandara Railink.

Bagi Calon Penumpang yang Memiliki Komorbid

VP Public Relations KAI Joni Martinus menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Joni

Aturan lengkapnya, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat , lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen, dan strp atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.

3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

4. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Baca juga: Warga Dramaga Bogor Tewas Tertabrak Kereta di Kawasan Tanah Sareal

7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis.

8. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

9. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved