Breaking News

Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Baru Naik KA Lokal, Termasuk Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Mulai besok peraturan bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) lokal maupun jauh mulai diterapkan.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Sejumlah penumpang menunggu Kereta Api Sawunggalih dari Stasiun Cirebon menuju Stasiun Pasar Senen, Sabtu (18/5/2019). Pada masa angkutan lebaran tahun 2019, PT KAI Daop III Cirebon menambah sebanyak 4.7 persen kuota tempat duduk dari tahun lalu. (Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON) 

10. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

11. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Aturan Naik KA Jarak Jauh

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Joni Martinus juga mengatakan, mereka juga harus menunjukkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara itu VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, mulai tangal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Baca juga: Syarat Naik KRL Kini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk yaitu pukul 10.00 – 14.00 WIB.

Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.

KAI Commuter juga menghimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan resiko penularan Covid-19

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved