Lapas Tangerang Terbakar
Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka : Lebih dari Satu
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasar penyidikan sementara ditemukan lebih dari satu orang tersangka yang melakukan tindak pidana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama calon tersangka kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang mengakibatkan 48 narapidana tewas dan puluhan luka.
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasar penyidikan sementara ditemukan lebih dari satu orang tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 359 KUHP.
Yakni dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan 48 narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang tewas dan puluhan lain luka dalam kebakaran terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 01.50 WIB.
"Potensial suspek ada beberapa, kita tidak menduga-duga, nanti. Kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik, beberapa hari ke depan pasti ada perkembangan," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Selasa (14/9/2021).
Hingga kini, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan 25 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dari hasil olah TKP dilakukan Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor).
Dari penyidikan sementara penyidik mempersangkakan tiga pasal yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan 359 KUHP, tapi baru pada Pasal 359 KUHP penyidik mengantongi calon tersangka.
"Pada Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalain sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspek. Untuk pasal 359 KUHP potensial suspek sudah ada," ujarnya.
Rusdi menuturkan di antara 25 saksi yang diperiksa di antaranya Kalapas, Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubagumum, Kabid Keamanan.
Kasie Perawatan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas 1 Tangerang yang hari ini diperiksa sebagai saksi di Ditkrimum Mapolda Metro Jaya.
"Ini yang direncakan hari ini (diperiksa), tujuh pejabat di lingkungan Lapas Kelas 1 Tangerang, yang akan diperiksa. Dua orang saksi yang sudah datang Kalapas dan Kabag TU Lapas Tangerang," tuturnya.
25 jenazah sudah dikenali
Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi tujuh jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Selasa (14/9/2021).
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Ketujuh jenazah teridentifikasi berdasar pencocokan data antemortem (sebelum kematian) dengan postmortem (setelah kematian).
"Jenazah pertama Rizal bin Tinggal (40), kedua jenazah atas nama Mashuri bin Hamzah (41), ketiga Chendra Susanto bin Tempo (40)," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Kemudian empat jenazah lain yang teridentifikasi yakni Eko Supriyadi bin Karidi (29), Irfan (39), M. Alvian Ariga bin Benyamin Soleh (39), Roman Iman Sunandar bin Sunardi (35).