Adu Kuat Bukti Rocky Gerung dengan Sentul City Atas Kepemilikan Tanah di Bogor, Siapa yang Berhak ?
Bupati Bogor Ade Yasin menyarankan agar Rocky Gerung dan Sentul City menyelesaikan masalah ini di pengadilan.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sengketa Rocky Gerung dengan Sentul City soal rumah di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang.
Baik Rocky Gerung maupun Sentul City sama-sama mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah.
Bupati Bogor Ade Yasin menyarankan agar Rocky Gerung dan Sentul City menyelesaikan masalah ini di pengadilan.
"Silahkan aja diselesaikan secara hukum, karena statusmya masing-masing punya bukti, paling ya adu bukti di pengadilan," kata Ade Yasin.
Persoalan bermula dari somasi untuk segera mengosongkan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng.
Somasi dilayangkan Sentul City sebanyak 3 kali, yaitu 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan 12 Agustus 2021.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho menerangkan dalam somasinya perseroan memperingatkan Rocky Gerung bila memasuki wilayah itu akan ditindak tegasatas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sentul City memberi waktu 7x24 jam pada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Bukti Milik Sentul City
Melansir Kompas.com, Hal yang mendasari somasi adalah perseroan memegang hak atas bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Alat Berat Lakukan Pengerukan di Belakang Rumah Rocky Gerung di Sentul Bogor
Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.
Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.
Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengeklaim telah mengelola lahannya melalui kerja sama dengan masyarakat.
HGB yang diperoleh perseroan tersebut telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum, yakni Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor.
Baca juga: Rocky Gerung Beli Surat Garap Tahun 2009, Sentul City dapat HGB dari Tahun 1994
Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.
Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Bukti Milik Rocky Gerung
Masih melansir Kompas.com, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.
Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.
Baca juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City, Bupati Bogor : Silahkan Adu Bukti di Pengadilan
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," kata Haris kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
Rocky Gerung Dituding Beli Tanah dari Napi
Rocky Gerung dituding mendapatkan tanah oper-alih garapan dari pelaku tindak pidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.
Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.
Surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat, yaitu Acep Supriatna alias Ucok, yang menurut David terlibat dalam banyak kasus sengketa tanah.
"Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," cetus David.
Menanggapi hal ini, Rocky Gerung justru malah menyebut bahwa justru Sentul City yang kriminal.
"Disebut di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal, apa segala macem. Sentul City itu yang biangnya kriminal," kata Rocky Gerung dalam jumpa pers di Sentul, Bogor, Senin (13/9/2021).
Rocky bahkan menyebut terkait kasus korupsi yang melibatkan Sentul City.
"Yang punyanya ditangkep KPK dipenjara 5 tahun dan tiba-tiba jadi 2,5 tahun tuh," kata Rocky.
BPN Akan Cek
Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Menurut Taufiq, BPN juga akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.
"Jadi semua dokumen yang dimiliki oleh seluruh masyarakat di lokasi tersebut akan kami lakukan pengecekan termasuk dokumen milik Rocky Gerung," ujarnya.
Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.
Kedua, penguasaan secara fisik.
Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tutur Taufiq.
TribunnewsBogor.com / Kompas.com