Pria 50 Tahun Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus ayah tega setubuhi anak kandungnya terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa/Unit PPA Polres Kotamobagu
IM pelaku anak kandungnya ketika ditahan Polres Kotamobagu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus ayah tega setubuhi anak kandungnya terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 50 tahun, IM.

Sedangkan korbannya merupakan orang dekat pelaku, yakni anak kandungnya sendiri.

Pelaku dan korban tinggal di Kecamatan Bilalang.

Kini IM sudah diamankan oleh Polres Kotamobagu.

Baca juga: Remaja di Belitung Bobol Rumah Tetangga, Sempat Niat Rudapaksa Korban yang Sudah Terluka

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika pelaku tindakan asusila kepada anak kandungnya tersebut kemungkinan akan dipenjara selama 15 tahun.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Namun Fitri memastikan jika keputusan terhadap hukuman pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.

"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.

"Semoga kedepannya tak ada lagi yang seperti ini," aku dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Selama 3 Tahun, Kakaknya Ternyata Lakukan Hal Sama

IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.

Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved