Pria 50 Tahun Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus ayah tega setubuhi anak kandungnya terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara.
Editor:
Vivi Febrianti
Istimewa/Unit PPA Polres Kotamobagu
IM pelaku anak kandungnya ketika ditahan Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.
"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.
Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya.
Dirinya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.
"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan, dan saya harap kedepannya sudah tak ada lagi kasus seperti ini," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara,
(TribunManado.co.id/Nielton Durado)