Timbulkan Kerumunan dan Langgar Jam Operasional, Outlet Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka
Outlet Manajer Holywings ditetapkan tersangka terkait kasus kerumunan dan pelanggaran jam operasional di Holywings Kemang, Mampang Prapatan
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan sementara, jelas Arifin, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.
"Sudah saya sampaikan kepada pihak pengelola, dan diterima dengan baik dan dendanya langsung sudah dibayarkan," ucap Arifin.
Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.
Sementara itu, Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado memberikan tanggapan terkait terus berulangnya pelanggaran di Holywings Kemang.
"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Joseph.
Namun, Josep mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dengan beroperasi melebihi jam operasional.
"Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," ujar dia.
"Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Outlet Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka, Terkait Kerumunan dan Langgar Jam Operasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kafe-holywings-ditutup.jpg)