Timbulkan Kerumunan dan Langgar Jam Operasional, Outlet Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka
Outlet Manajer Holywings ditetapkan tersangka terkait kasus kerumunan dan pelanggaran jam operasional di Holywings Kemang, Mampang Prapatan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado sebagai tersangka.
Ditetapkannya Joseph sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus kerumunan dan pelanggaran jam operasional di Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
"Penanganan sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil penyidikan oleh teman-teman Krimum Polda Metro Jaya, ditetapkan satu tersangka inisial JAS," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Langgar Hukum Polusi Udara di Jakarta, Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah, Ini Sanksinya
Yusri membenarkan bawah inisial JAS yang dimaksud adalah Outlet Manajer Holywings Kemang.
"Ini adalah Outlet Manajer Holywings Kemang. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi yang ada dan gelar perkara," ujar dia.
Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mamapang Prapatan, Jakarta Selatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.
"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Baca juga: Gelaran Formula E Tuai Pro dan Kontra, Mayoritas Warga Jakarta Dukung DPRD Interpelasi Anies
Menurut Arifin, penanganan Covid-19 membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kita berharap pandemi di Jakarta terus bisa dikendalikan. Penyebaran Covid ini bisa terus turun dan semua itu harus dibarengi dengan kesadaran kita dan seluruh pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.
Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kafe-holywings-ditutup.jpg)