Kabar Artis

Anaknya Dipenjara, Ibunda Savas Berurai Air Mata Datangi Rumah Atta Halilintar : Kami Orang Susah

Polisi lalu menindaklanjuti laporan Atta Halilintar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tayang:
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Instagram
Anaknya dipenjara gara-gara dilaporkan Atta Halilintar, ibunda Savas datangi rumah suami Aurel 

"Kami enggak tahu siapa Umi Afif. Enggak tahulah Saya. Udah empat hari di sini. Tinggal di kontrakan," imbuh Solma.

Tak diizinkan masuk, Solma mengaku akan terus menunggu Atta Halilintar di depan rumah.

"Biar malam, biar besok, Kami akan tidur di sini. Yang penting saya ingin ketemu sama Atta. Biar saya mati di sini juga. Saya harus ketemu dia (Atta Halilintar)," ujar Solma sambil menangis.

Hingga akhirnya, perjuangan Solma tak sia-sia.

Menunggu beberapa jam di depan rumah, ibunda Savas akhirnya boleh masuk ke rumah Atta Halilintar.

Savas Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan kronologi kasus dugaan fitnah terhadap Youtuber Atta Halilintar dan keluarganya.

Azis mengatakan, Atta dan keluarganya melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar satu bulan lalu.

Disalahkan Atta Halilintar karena momen berdua di ranjang gagal, Aurel sewot ucapkan ini
Disalahkan Atta Halilintar karena momen berdua di ranjang gagal, Aurel sewot ucapkan ini (kolase Youtube/Instagram atta halilintar)

"Sekitar sebulan atau dua bulan yang lalu bahwa ada pelaporan yang disampaikan oleh saudara Atta bahwa yang bersangkutan bersama seluruh keluarganya dicemarkan nama baiknya," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

"Yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE ya. Ranah disampaikan melalui media sosial yaitu Instagram, Youtube maupun TikTok," tambahnya.

Baca juga: Viral Video Pria Buat Pagar Rumah dari Kolam Ikan, Habiskan Biaya Hingga Rp 50 Juta

Polisi lalu menindaklanjuti laporan Atta Halilintar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Lewat penyelidikan dan penyidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi Savas yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah Atta Halilintar.

"Setelah kita mengidentifikasi pelaku, kita melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Azis.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved