Lagi Live Tanpa Busana, Selebgram Ini Tak Berkutik saat Polisi Gedor Pintu Apartemen : Pamer Aurat

Menurut Kapolresta Denpasar, kejadian penggerebakan ini sebelumnya bermula tentang adanya informasi adanya live secara vulgar.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TribunBogor dari TribunBali
Digerebek polisi di kamar apartemen, selebgram ini kaget buru-buru pakai baju 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua HP Iphone beserta sim card milik pelaku, kursi, pakaian pelaku, mainan menyerupai alat kelamin dan kartu ATM milik pelaku.

Setelah ditangkap polisi, selebgram berinisial RR akhirnya diperlihatkan ke awak media di lobby depan Polresta Denpasar pada Senin 20 September 2021 siang.

Perempuan berusia 32 tahun asal Cianjur, Jawa Barat ini dihadiri dalam pers rilis pengungkapan kasus pornografi.

Baca juga: Pengakuan Danu 7 Kali Diperiksa hingga Nginap di Polres, Ini Penyebab DNA Ponakan Tuti Ada di TKP

Kepada polisi, RR mengaku tidak hanya sekali mempertontonkan tubuh seksinya secara bugil. 

Pihak kepolisian menerangkan jika RR telah sekian kali melakukan video live bugil melalui aplikasi Mango Live.

Pengakuan RR yang diringkus petugas kepolisian Polresta Denpasar, perempuan berambut hitam tersebut ternyata sudah melakukan aksi itu selama 9 bulan.

Dari pekerjaannya itulah, selebgram itu meraup uang mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per bulannya.

Digerebek polisi di kamar apartemen, selebgram ini kaget buru-buru pakai baju
Digerebek polisi di kamar apartemen, selebgram ini kaget buru-buru pakai baju (TribunBali)

Tak hanya itu, setiap kali RR melakukan live melalui aplikasi Mango Live, ia mendapat keuntungan atau hasil hingga Rp1,5 juta.

“Pelaku sebagai selebgram secara terang terangan melakukan live mempertontonkan aurat melalui aplikasi Mango.

Pelaku mengakui sudah melakukan kegiatan ini sudah selama Sembilan (9) bulan dengan penghasilan 25-50 juta perbulan,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Baca juga: Mayat Wanita Usia 87 Tahun Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Polisi Duga Sudah 7 Hari

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku selain memiliki akun di aplikasi Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Meski begitu, pelaku mengaku dirinya tidak menerima bo (booking order) dan hanya melakukan live.

"Saya tidak open BO, cuma Live aja," ujar pelaku.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

digerebek di kamar hotel
digerebek di kamar hotel (Tribun Lampung)

Sosiolog Angkat Bicara

Peristiwa ini kemudian mendapat sorotan dari Sosiolog Universitas Udayana Bali, Wahyu Budi Nugroho.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved