Pembunuh Anggota TNI Ditangkap, Korban Ditusuk di Dada Kiri

Kronologi pembunuhan korban bermula saat ia hendak melerai pertikaian yang terjadi anatara dua orang berinisial M dan A.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
net
ilustrasi - pelaku pembunuhan anggota TNI ditangkap 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian Resort Metro Depok mengamankan pelaku penganiayaan berinisial I yang menewaskan seorang personel TNI Angkatan Darat berinisial LO.

Diwartakan sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam semak-semak di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (23/9/2021) pagi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, kronologi pembunuhan korban bermula saat ia hendak melerai pertikaian yang terjadi anatara dua orang berinisial M dan A.

“Kronologisnya saat tanggal 22 malam, awal kejadian antara saudara inisial M dengan A yang berkonflik sehingga berkelanjutan. Inisial M memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan,” jelas Imran didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Pengakuan 5 Warga di Sekitar TKP Pembunuhan Subang, Lihat Wanita Misterius hingga Darah Dekat Pintu

M dan A pun kembali bertemu, kali ini dengan M yang telah membawa sejumlah temannya, yang di antaranya adalah pelaku berinisial I.

Saat tengah beradu mulut, tiba-tiba pelaku I mengeluarkan sebilah pisau lipat yang langsung dihunuskan ke bagian paha kanan korban A.

Melihat kejadian tersebut, korban LO pun menghampiri dengan maksud untuk melerai.

“Tiba-tiba korban datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Imran.

Baca juga: Hilang 16 Hari, Wanita Cantik Ditemukan Tinggal Tulang Beluang, Ternyata Dirampok dan Dihabisi Pacar

Terakhir, Imran berujar bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Identitas korban terungkap

dentitas mayat pria yang jasadnya ditemukan dalam semak-semak di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, pada Kamis (23/9/2021) berhasil terkuak.

Dari data yang berhasil dihimpun, korban berinisial LO, dan merupakan personel TNI Angkatan Darat.

“Korbannya anggota TNI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/9/2021).

Lanjut Yusri, pihaknya juga telah mengamankan satu orang terduga pelaku dari kasus kematian korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved