Rayuan Maut Mahasiswi Ini Bikin Luluh Ratusan Warga, Uang Rp 2 Miliar Ludes Dipakai Belanja

Perempuan berusia 19 tahun itu berhasil membuat luluh ratusan warga dengan harapan palsu.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang mahasiswa berinisial PN (19) lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa investasi. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mahasiswi harus berurusan dengan polisi usai mengelabui ratusan warga.

Bahkan, kerugia warga dikabarkan mencapai Rp 2 miliar akibat ulah sang wanita muda bersebut.

Pelaku diketahui seorang mahasiswi PN.

Perempuan berusia 19 tahun itu berhasil membuat luluh ratusan warga dengan harapan palsu.

Saat ini, PN terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Perisitiwa ini terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus ini terbongkar berawal saat seorang korban melapor ke Polresta Balikpapan.

Baca juga: Ditemani Sosok Ini, Tujuan Istri Muda Yosef ke Makam Tuti dan Amel di Hari ke-40 Terungkap

Baca juga: Kematian Ibu dan Anak Terungkap, Korban Sempat Mengaku Sakit Perut Sebelum Ditemukan Tewas

Ia merasa ditipu setelah ikut investasi yang ditawarkan oleh pelaku PN.

Ternyata, dirinya tidak sendiri karena masih ada 219 korban lainnya yang mengalami nasib yang sama.

PN sudah melancarkan aksinya sejak PN sejak bulan Mei 2021 silam.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, para korban tergiur dengan tawaran pelaku.

"Pelaku menawarkan korban untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen," ucap Rengga.

Menurutnya, paa korban luluh lantaran pelaku juga mencatut nama perusahaan BUMN.

Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang mahasiswi berinisial PN (19) setelah aksi nekatnya melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan berkedok investasi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang mahasiswi berinisial PN (19) setelah aksi nekatnya melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan berkedok investasi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) ()

Dalam penawarannya, PN menggunakan kedok uang yang disetor korban akan digunakan untuk salah satu aktivitas perusahaan BUMN ternama yang bergerak di bidang perminyakan.

Korban yang tergiur lantas menyerahkan sejumlah uang untuk berputar dalam investasi fiktif yang dibuat- buat oleh PN.

Di mana penyerahan uang tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya.

Baca juga: Curhatan Istri Muda Yosef Pasca Tuti dan Amalia Tewas Terbunuh, Mimin : Saya Pasrah

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Pertanyakan Stik Golf di TKP Subang

Baca juga: Tak Ikhlas Mobil Dipakai Istri Muda Yosef, Yoris Ungkap Sumpah Tuti Sebelum Tewas di Bagasi Alphard

Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.

Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka.

"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.

"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.

PN kemudian dibekuk oleh kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.

Dipakai Belanja

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan PN, di antaranya rekening pribadi milik tersangka.

"Termasuk sebuah 1 rekapan chat WA dan barang bukti yang sudah kita amankan setelah dibelanjakan oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Punya Bukti Kuat, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Subang, Calon Tersangka Mengkrucut

Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Temukan Bungkusan Hitam yang Diduga Dibuang Pelaku

PN juga diketahui telah menggunakan uang hasil kejatahannya.

"Sudah dibelanjakan barang elektronik, seperti beberapa ponsel, Playstation 5, kemudian iPad Pro, sejumlah tas bermerk, gitar termasuk motor Honda CRF," beber Rengga.

Akibat perbuatannya, PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Kaltim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved