Sindiran Fadli Zon untuk Ketua DPRD DKI yang Ngotot Interpelasi Formula E : Harusnya Lengser Saja
Rapat paripurna pembahasan interpelasi Formula E Selasa (28/9/2021), tetap dilanjutkan meski tak memenuhi kuorum.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rapat paripurna pembahasan interpelasi Formula E Selasa (28/9/2021), tetap dilanjutkan meski tak memenuhi kuorum.
Hak interpelasi itu ditunjukan lantaran program Formula E dinilai belum siap dari sisi perhitungan finansial dan cenderung ke arah merugikan keuangan daerah.
Namun, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menolak hak interpelasi setelah berkumpul dengan Anies di Rumah Dinas Gubernur di Jalan Suropati, Menteng Jakarta Pusat.
Meski tak mendapat banyak dukungan, rapat paripurna itu pun tetap dilangsungkan.
Hal itu pun memunculkan komentar pedas dari Anggota DPR RI Fadli Zon.
Menurut Faldi Zon, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi seharusnya lengser saja.
Hal itu dikarena Prasetyo ngotot melanjutkan adenda tersebut.
Dilansir dari TribunJakarta.com, hingga siang ini anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam rapat paripurna hanya berjumlah 32 orang.
Padahal, untuk memenuhi kuorum rapat paripurna ini harus dihadiri 50 persen + 1 atau 53 dari total 105 anggota DPRD DKI aktif.
Rapat paripurna yang membahas interpelasi Formula E ini sudah ditunda sebanyak dua kali.
Pertama, Prasetyo sempat menunda rapat selama satu jam lantaran acara tersebut baru dihadiri 27 anggota dewan.
Selang sejam kemudian, rapat paripurna tersebut belum juga memenuhi kuorum meski sudah ada penambahan anggota dewan yang hadir menjadi 32 orang.
Prasetyo yang memimpin rapat pun kembali menunda rapat paripurna itu selama 10 menit.
Baca juga: Nasib Interpelasi Anies Baswedan soal Formula E Ditentukan Hari Ini, Wagub Ariza : Kami Datang
Baca juga: Formula E Tuai Pro Kontra, Sekda DKI Bungkam saat Ditanya Persiapannya
Setelah penundaan kedua, rapat paripurna juga belum memenuhi kuorum.
Namun, Prasetyo memberi kesempatan kepada anggota dewan yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya.

Anggota dewan yang hadir pun tetap ngotot rapat paripurna ini harus tetap dilanjutkan.
"Usulan interpelasi ini bukan baru kemarin, tapi sudah berjalan satu bulan. Sudah dua fraksi dan 33 anggota dewan yang mengusulkan interpelasi," ucap Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad, Selasa (28/9/2021).
Ia pun menegaskan, interpelasi ini harus tetap dijalankan agar masyarakat mengetahui alasan di balik ngototnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
"Kami sebagai wakil rakyat yang seharusmya menyuarakan kegaduhan masyarakat tentang ketidakjelasan Formula E tetap diberi ruang agar kami bisa menjelaskan sejelas-jelasnya maksud interpelasi yang harusnya dijelaskan sejelas-jelasnya oleh Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.
Kemudian, Prasetyo pun mempersilakan anggota Fraksi PDIPD Jhonny Simanjuntak untuk membacakan usulan resmi interpelasi.
Setelah itu, Antony Winza dari Fraksi PSI juga membacakan alasan pihaknya ngotot mengusulkan interpelasi ini.
Rapat paripuran ini pun mendapat sorotan dari Fadli Zon.
Dilansir dari akun Twitter @fadlizon, Selasa, ia menyarankan agar Prasetyo lengser saja dari jabatannya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Gelaran Formula E Tuai Pro dan Kontra, Mayoritas Warga Jakarta Dukung DPRD Interpelasi Anies
Baca juga: Diwarnai Protes, Anies Baswedan Hanya Tertawa saat Ditanya Soal Formula E
"Harusnya Ketua DPRD DKI ini lengser saja, lebih bagus drpd mempertinggi tempat jatuh," tulisnya.

PKS Anggap Ilegal
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani menegaskan, tak akan datang dalam Rapat Paripurna DPRD DKI dengan agenda pembahasan usulan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di luar Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia pun menyebut, rapat paripurna itu ilegal lantaran tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dewan saat dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Senin (27/9/2021) kemarin.
"Bukan soal enggak kuorum, itu rapat (Bamus) tanda tangan ketua tidak diparaf pimpinan yang lain," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Untuk itu, ia menyebut, keputusan apapun yang diambil dalam rapat paripurna itu tidak sah.
"Berarti dengan kata lain rapat tersebut ilegal. Apa pun keputusannya tidak sah!" ujarnya.
Rapat paripurna soal usulan interpelasi ini masih ditunda lantaran belum memenuhi kuorum.
Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Sekelompok Massa Geruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan, Tuntut Formula E Dibatalkan
Baca juga: Ajukan Hak Interpelasi, Anggota DPRD DKI Minta Anies Alihkan Dana Formula E untuk Sekolah Anak Yatim
Padahal untuk mencapai kuorum, paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 atau 53 dari 105 anggota DPRD DKI Jakarta.
(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)