Memanas ! Tuntut Aktivis HAM Rp 100 Miliar, Luhut Tantang Haris Azhar Beberkan Harta Kekayaannya

Setelah melaporkan dua aktivis ke Polda Metro Jaya, Luhut menantang Haris Azhar untuk membuka laporan harta kekayaannya,

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribunnews/Youtube Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perseteruan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan dengan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti makin memanas.

Terbaru, Luhut menyarankan agar Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk membuka harta kekayaannya ke media.

Selain itu, Luhut juga tetap pada keinginannya untuk menggugat Haris dan Fatia sebesar Rp 100 juta.

Laporan itu berawal dari percakapan Haris dan Fatia di kanal Youtube.

Di dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut sebelumnya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Kemudian, ia pun resmi melaporkan keduanya ke Polda Metro jaya dan menggugat Rp 100 juta.

Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pihak Haris Azhar Sebut Luhut Lakukan Pembungkaman Kritik Masyarakat

Baca juga: Setelah Diperiksa di Polda Metro Jaya, Luhut Minta Haris Azhar Hargai Hak Asasi Orang Lain

Pihak Haris Azhar Sebut Luhut Lakukan Pembungkaman Kritik Masyarakat

Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu pun ditanggapi oleh pihak Haris Azhar.

Koordinator Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat berharap pihak kepolisian dapat menghentikan segala proses hukum tersebut.

Ia beralasan dasar pemidanaan yang dilayangkan Luhut Binsar Panjaitan itu merupakan upaya pembungkaman kritik dari masyarakat terhadap pemerintah.

"Kami berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," kata Nurkholis dilansir dari Tribunnews.com.

Dirinya juga menyayangkan langkah Luhut yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya itu karena bukan upaya yang terpuji bahkan tidak mendukung keberanian warga dalam mengawasi peran pemerintah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved