UPDATE Kasus Pembunuhan Subang, Yosef Ungkap Pengakuan Terbaru, Istri Muda Syok : Cobaan dari Allah
Mimin berpendapat bahwa dirinya berkali-kali diperiksa polisi karena keterangannya butuh divalidasi.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu masih diselidiki polisi.
Polres Subang dibantu tim Bareskrim Mabes Polri masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui dalang di balik pembunuhan ibu dan anak itu.
Puluhan saksi diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Termasuk dua saksi kunci kasus pembunuhan tersebut, Yosef dan istri mudanya, Mimin.
Seperti diketahui, Yosef adalah suami sekaligus suami korban pembunuhan.
Diperiksa sebanyak 12 kali, pemeriksaan Yosef kabarnya telah berakhir.
Hal tersebut diungkap oleh jurnalis Kompas TV, Hendra Irawan.
"Saksi Yosef pada pemeriksaan terakhir, polisi telah melakukan berita acara sumpah, bisa dikatakan pemeriksaan terhadap saksi Yosef berakhir," ungkap Hendri Irawan dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Pengakuan Yoris soal Gaji Fantastis Almarhumah Tuti dan Amel di Yayasan, Yosef Tak Dapat Sama Sekali
Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Subang, Kalung Milik Amel Ditemukan Dekat TKP, Kades : Penuh Darah
Diwartakan sebelumnya, Yosef sendiri tercatat sudah 12 kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Yosef terakhir dipanggil pihak kepolisian lima hari yang lalu yakni Jumat (24/9/2021).
"Ya, kemarin untuk ke-12 kali Pak Yosep dilakukan BAP tambahan," ujar Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef pada Jumat.
Dalam pemeriksaan itu, kata Rohman Hidayat, penyidik meminta penegasan dari Yosef terkait keberadaannya saat kejadian nahas terjadi.
"Termasuk menanyakan kepemilikan stik golf yang ada di TKP," kata Rohman Hidayat.

Penyidik juga sempat menanyakan bagaimana hubungan Yosef dengan istri mudanya yang bernama Mimin.
"Ya, termasuk bagaiamana hubungan dengan Bu Mimin juga," ucap Rohman Hidayat.