Ditanya Najwa Shihab Apakah Luhut Mau Merespon Kajian Tambang, Kuasa Hukum Grogi: Bentar Dulu !

Kuasa Hukum Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang, menduga ada grand design tertentu yang dilakukan Haris Azhar untuk mencemarkan nama baik kliennya

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkap Layar Youtube Najwa Shihab
Debat kuasa hukum Fatia dan Luhut soal kajian bisnis tambang di Papua, pada program Mata Najwa Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang, menduga ada grand design tertentu yang dilakukan Haris Azhar untuk mencemarkan nama baik kliennya.

Seperti diketahui, perseteruan antara Luhut dengan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kian memanas.

Terbaru, Kuasa Hukum Luhut menyebut kalau Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport kepada kliennya.

Tak hanya itu, ia juga menduga ada grand design tertentu yang dilakukan Haris Azhar untuk mencemarkan nama baik Luhut.

Hal itu disampaikan oleh Juniver Girsang pada program Mata Najwa, Rabu (29/9/2021) malam.

Awalnya, ia secara terang-terangan mengatakan soal kedekatan Haris Azhar dengan Luhut, hingga berujung meminta saham.

"Yang kedua, kalau punya itikad baik apalagi Haris Azhar mengenal baik Bang Luhut, berkomunikasi bukan sekali," kata dia.

"Dan itu perlu ditanya Haris Azhar, Haris Azhar pun pernah datang ke Luhut meminta saham, coba dicek sama dia. Freeport. Apa ceritanya? tanya beliau," kata Juniver Girsang.

Pernyataan itu pun sontak membuat Najwa Shihab terkejut.

"Anda melontarkan sesuatu yang bisa jadi pencemaran nama baik di Mata Najwa? Anda bilang bahwa Haris Azhar bahkan pernah datang meminta saham?," tanya wanita yang akrab disapa Nana tersebut.

Baca juga: Memanas ! Pihak Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Minta Saham Freeport, Pengacara Fatia: Berarti Benar?

Baca juga: Memanas ! Tuntut Aktivis HAM Rp 100 Miliar, Luhut Tantang Haris Azhar Beberkan Harta Kekayaannya

"Yes, nanti dia jelasin saham apa. Tanya dia!," tegas Juniver lagi.

Pengakuan itu pun lantas membuat pertanyaan baru.

"Berarti, Pak Luhut punya akses ke saham dong berarti?," tanya Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, Aswinawati.

Namun pertanyaan itu tidak dijawab oleh Juniver.

"Artinya apa? Dia menceritakan masalah Freeport, Luhut menyatakan No!," kata dia.

Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat pun membantah tudingan tersebut.

"Ini tuduhan serius," kata dia.

Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar pernah meminta saham Freeport.
Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar pernah meminta saham Freeport. (Tangkap layar akun Youtube Najwa Shihab)

Ia pun menjelaskan bahwa upaya Haris Azhar untuk mendapatkan fakta yang dianggap bohong itu tidak main-main.

Ia pun mengatakan kalau seluruh pihak yang ada dalam kajian itu sudah memberikan klarifikasi.

"Datanya jelas, tapi Pak Luhut tidak memberikan satu pun bantahan," kata dia.

Baca juga: Menko Luhut Minta Anak-anak Muda Berinovasi Kembangkan Industri Game di Tanah Air 

Baca juga: Disebut Lakukan Pembungkaman Kritik, Luhut Tantang Haris Azhar Lakukan Ini: Biar Dia Bayar Rp 100 M

Kemudian Juniver pun kini balik mempertanyakan apakah ada motif khusus yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia dalam mencemarkan nama baik Luhut.

"Lantas kalau ada itikad baik, kenal, harusnya ada klarifikasi pada Pak Luhut hasil kajian itu, bukan langsung diedarkan, kemudian dicaci maki seakan punya saham. Sudah 320.000 penonton loh, apakah ada tujuan lain ini?," tanya dia.

"Saya malah menyimpulkan Anda mengundang kami untuk klarifikasi, supanya subscribe-nya Haris Azhar semakin naik," tandasnya.

Menanggapi itu, Nurkholis pun tampak tertawa.

"Jadi gini, saya jelaskan, channel Ngehantam itu memang didedikasikan oleh Haris Azhar untuk promosi HAM dan untuk kepentingan publik. Bisa dicek isu, narsum dan lain-lain tidak ada tujuannya di luar itu," jelasnya.

"Kalau tadi di bilang ada grand design tertentu untuk mencemarkan nama baik?," tanya Najwa Shihab kepada Nurkholis.

Nurkholis pun menjelaskan bahwa bagi Haris Azhar, isu kepemilikan perusahaan tambah tersebut harus direspon oleh pemerintah.

"Makanya bagi klien kami penting untuk mendiskusikannya di channel Youtube," tandasnya.

Najwa Shihab pun kembali bertanya kepada Juniver soal ketersediaan Luhut menjawab hasil kajian tersebut.

"Apakah Pak Luhut mau merespon apa hasil temuan kajian ini?," tanya Najwa Shihab kepada Juniver.

Tak siap dengan pertanyaan Najwa Shihab, Juniver pun tampak gelagapan dan mengalihkan pembicaraan.

"Kajian yang di?," tanya dia.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pihak Haris Azhar Sebut Luhut Lakukan Pembungkaman Kritik Masyarakat

Baca juga: Menko Luhut Bantah Tak Punya Bisnis Tambang di Papua, Ingin Kasusnya Sampai ke Meja Hijau

"Kajian yang kemudian dijadikan dasar," kata Najwa Shihab yang kemudian buru-buru dipotong oleh Juniver.

"Bentar dulu mas, ini menarik ini Najwa. Ini yang kami minta dari awal dalam somasi kami. Pertama motif, data bukti keterlibatan, Anda paham gak maksud surat kami? Kami melihat ini ada grand design, dugaan kami ada grand design ini," kata dia.

"Tujuannya apa Bang Juniver?," tanya Najwa.

"Tujuannya untuk mencederai, memfitnah karakter nama baik Luhut," kata Juniver.

"Apa kepentingannya Haris Azhar dan Fatia, mencederai nama baik Luhut?," tanya Najwa Shihab penasaran.

Juniver pun mempermasalahkan kata Lord Luhut dan tuduhan yang kepemilikan saham Luhut di seluruh pertambangan di Papua.

"Kalau masalah kajiannya saya sudah katakan, dalam kajiannya tidak ada kata-kata ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi militer, kemudian tidak ada kesimpulan, saya mau tanya Fatia, dikatakan di sana, jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan. Hati-hati loh bahasa pertambangan-pertambangan, ini berarti pertambangan di seluruh Papua," urai Juniver.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Fatia, Aswinawati buru-buru membantahnya.

"Enggak dong, kan tidak ada kata seluruh Bang. Dengan logika gak bisa begitu, kalau tidak ada kata seluruh berarti gak bisa ditafsirkan seluruh," jelasnya.

"Baik, ini yang saya katakan, kata-kata ini tidak ada dalam kajian. Saya mau tanyakan sekarang Mba Ansi, adakah di dalam kajin itu tertera ini?," tantang Juniver.

Menjawab pertanyaan itu, Ansi pun membeberkan soal Perpres Beneficial Ownership yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Bang Juniver baca UUD gak? Bahwa setiap orang punya kebebasan untuk mengekspresikan, mencari informasi, dan mengeluarkan informasi, kebebasan berpendapat adalah mengeluarkan informasi. Dan Fatia melakukan itu sebagai Koordinator KontraS," kata dia.

Ia pun kemudian menjelaskan tentang Perpres Beneficial Ownership yang dimaksud.

"Keterlibatan setiap orang itu bahkan harus mengumumkan kepada negara atau publik, jangankan ada namanya di direksi, yang gak ada namanya saja tapi dia ada di balik perusahaan itu, dia harus ngaku. Jadi sebetulnya yang dilakukan Fatia dan Haris itu bagian dari menegakkan peraturan perundang-undangan itu," ungkapnya.

Mendengar jawaban itu, Juniver pun tak menjawab dan meminta untuk kembali ke konteks pencemaran nama baik.

"Jadi kita fokus pada undangan Najwa, kami melaporkan fitnah pencemaran, ada pernyataan dua ini, dasarnya katanya riset, padahal bohong tidak riset, tapi kajian cepat," tudingnya lagi.

"Dari mana Anda mengatakan itu bohong, Bang Juniver?," tanya Najwa Shihab lagi.

"Karena katanya, kalau kita lihat Youtube, itu riset," kata Juniver.

"Jadi kalau kajian cepat menurut Bang Juniver itu bukan suatu metode riset?," tanya Ansi.

"No! Anda belajar kepada akademis, kalau riset itu metodologinya sekunder, primer," kata Juniver.

"Emang ini gak pake kajian sekunder?," tanya Ansi lagi.

"Tapi kalau sekunder harus ada primer," kata Juniver lagi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved