Kritik Mahasiswa yang Demo Jokowi, Ucapan Jubir Presiden Diprotes Najwa Shihab : Cuma Bawa Poster?
Membahas soal aksi demonstrasi mahasiswa, Najwa Shihab mengundang dua narasumber yakni Ketua BEM UNS dan UNS.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab bereaksi keras saat mendengar argumen dari Fadjroel Rachman yang tampak memojokkan mahasiswa.
Argumen Fadjorel Rachman itu dilayangkan saat membahas soal aksi demo mahasiswa yang mengkritik Presiden Jokowi.
Sebagai juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mencecar mahasiswa perihal tata cara berdemo menurut undang-undang yang berlaku.
Mendengar argumen Fadjroel tersebut, Najwa Shihab pun protes karena menurutnya pernyataan sang jubir presiden tidak sesuai dengan konteks diskusi.
Obrolan tersebut tersaji dalam tayangan Mata Najwa semalam, Rabu (29/9/2021).
Membahas soal aksi demonstrasi mahasiswa, Najwa Shihab mengundang dua narasumber yakni Ketua BEM UNS dan UNS.
Di acara Mata Najwa, Zakky Musthofa Zuhad, Ketua BEM UNS buka suara terkait kasus 10 mahasiswa UNS yang ditangkap polisi saat membentangkan poster protes kepada Jokowi.
Baca juga: Jokowi Sebut Covid-19 Tak Mungkin Hilang Total, Ungkap Hal yang Bisa Dilakukan
"Waktu itu Kami ingin menyambut Pak Jokowi. Skenarionya waktu itu dua. Kami meminta kesempatan kepada kampus untuk meminta waktu menyampaikan kajian Kami"
"Tapi ternyata tidak diizinkan. Ya udah skenario yang kedua, Kami membentangkan poster ketika Pak Jokowi mau lewat ke UNS. Dan ternyata teman-teman disweeping, ditampar, diborgol," ungkap Zakky.
Atas peristiwa tersebut, Zakky hingga kini masih bingung dengan tindakan represif dari aparat.
"Kami bertanya, salah Kami apa ? Aparat begitu represif bahkan ada yang sampai diborgol, dipiting, ditampar," ujar Zakky.

Tak hanya Zakky, Leon Alvinda Putra, Ketua BEM UI juga mengungkap cerita saat dirinya ditangkap di hari buruh.
Bersama ratusan mahasiswa lainnya dan buruh, Leon mengikuti demonstrasi di hari buruh.
"Ketika Kita melakukan demonstrasi, Saya salah satu yang menjadi korban penangkapan di hari buruh. 168 mahasiwa dan pelajar ditangkap. Ketika Kita ditanya ke kepolisian kenapa Kita ke Polda, alasannya karena itu hari buruh, dan Kita mahasiswa bukan buruh," pungkas Leon.
Menanggapi cerita mahasiswa soal tindakan represif aparat kepada mahasiswa yang berdemo, Fadjroel Rachman selaku Juru Bicara Presiden angkat bicara.
Baca juga: Langgar Hukum Polusi Udara di Jakarta, Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah, Ini Sanksinya
Diungkap Fadjroel, negara Indonesia telah mengatur perihal cara menyampaikan kritikan kepada pemerintah.
"Kritik itu sebenarnya jantungnya konstitusi Kita, pasal 28 itu clear menyatakan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan," ujar Fadjroel Rachman.
Karenanya, Fadjroel pun menyebut bahwa mahasiswa bebas menyampaikan pendapatnya lewat demonstrasi.
Namun harus tetap mengikuti peraturan yang diatur dalam undang-undang.
Berkenaan dengan itu, Fadjroel penasaran apakah mahasiswa sudah membaca undang-undang terkait tata cara demonstrasi atau belum.

"Teman-teman yang bergerak ini sebenarnya Anda dilindungi konstitusi. Kemudian kalau berunjuk rasa tentu dilindungi, oleh, udah baca belum nih UU 9 1998 ? Baca enggak ?" tanya Fadjroel Rachman.
"Paham Bang," imbuh Zakky.
"Apa pahamnya ? Di sana dikatakan apa kalau mau berdemo ?" tanya Fadjroel Rachman.
"Apa poin Anda ?" tanya Najwa Shihab.
Baca juga: Tanggapi Aksi Penghapusan Mural, Jokowi Ngaku Terbiasa Dihina : Itu Sudah Makanan Sehari-hari
Mendengar Fadjroel tiba-tiba mencecar mahasiwa dengan pertanyaan di luar konteks, Najwa Shihab langsung meresponnya.
"Poinnya cuma ingin mengatakan Anda pernah baca enggak UU 9 1998. Siapa yang menandatanganinya ?" tanya Fadjroel lagi.
"Apa poinnya Bang Fadjroel ?" tanya Najwa Shihab lagi.
"Dia baca apa belum," jawab Fadjroel.
Mengetahui sang jubir presiden konsisten mencecar mahasiswa, Najwa Shihab bereaksi keras.
Diungkap Najwa, pertanyaan Fadjroel itu di luar dari konteks yang sedang dibahas oleh mahasiswa, yakni soal bagaimana respon istana menanggapi kritik mahasiswa.

"Konteksnya apa Bang Fadjroel ?" tanya Najwa Shihab lagi.
"Leon pernah baca UU 9 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat ?" tanya Fadjroel Rachman.
"Poinnya apa Bang Fadjroel ?" tanya Leon.
"Mau nanya aja, siapa yang menandatangani UU itu ?" tanya Fadjroel lagi.
"Oke, ini adalah contoh kemudian bagaimana kritik direspon oleh istana, Jubir bicara dengan cara. Pertanyaan Saya kan bagaimana responnya teman-teman merasa responnya berlebihan," sindir Najwa Shihab.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Menunjukkan Trend Penurunan
Menjelaskan maksudnya, Fadjroel menyebut bahwa mahasiswa seharusnya lebih memperhatikan beberapa teknis sebelum melakukan demonstrasi.
"Kalau di sini kan jelas, unjuk rasa itu kan dilindungi UU. Tapi ada persyaratan kalau ingin melakukan unjuk rasa. Misal harus memberitahukan tiga hari (sebelumnya). Kalau enggak membaca ini jadi kerepotan. Jadi seolah Anda mengatakan negeri ini boleh apa aja, enggak perlu peduli konstitusi," ungkap Fadjroel.
"Elaborasinya sama kritik yang Kita sampaikan, tapi direspon tidak baik, dengan poin yang abang sampaikan itu apa ?" tanya Leon.
"Negara ini negara hukum kok. Konteksnya jelas, kalau Anda ingin melakukan kritik," imbuh Fadjroel.
Ikut menanggapi aksi Fadjroel mencecar mahasiswa, Ketua YLBHI, Asfinawati balik bertanya ke jubir presiden.
Yakni mengenai sanksi kepada para pelanggar demonstrasi.
"Bagaimana kalau misalnya UU itu Kita terapkan dengan apa yang terjadi pada adik-adik UNS. Mereka tidak berdemo loh. Mereka cuma berdiri di pinggir jalan, membawa poster. Kalau begitu gimana ?" tanya Najwa Shihab.
"Di sini (UU) dijelaskan, harus tetap memberitahukan kepada pihak kepolisian, minimal 3 hari sebelumnya," ujar Fadjroel.
"Kalau dilanggar hukumannya apa Bang di situ, Bang Fadjroel baca enggak ? Kalau dilanggar sanksinya diapain ? Ditampar, ditangkap ? Tidak kan," imbuh Asfinawati.
Baca juga: Minta Gatot Pertanggung Jawabkan Tudingan TNI Disusupi Komunis, Dudung : Jangan Asal Bicara !
Dengan nada tegas, Asfinawati menyebut bahwa aparat tak berhak melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa, sebab hal tersebut tak ada di undang-undang.
Mendengar penjelasan Asfinawati, Fadjroel Rachman pun tak lagi memberikan tanggapan.
"Sanksinya itu dibubarkan, bukan dipukul, ditangkap, kalaupun itu dianggap tidak sah. Tadi kan alasannya teman-teman BEM UI bukan karena tidak memberitahukan, tapi karena mereka mahasiswa, ikut aksi buruh, jadi tidak boleh. Saya ikut di situ, sejak awal mereka dipisahkan dari massa buruh, karena mereka mahasiwa. Padahal mereka calon buruh, orangtua mereka buruh," ungkap Asfinawati.(*)