Tersangka Pembunuh Tuti dan Amel Terancam Hukuman Mati, Polisi: Tidak Sulit, Cuma Butuh Waktu
Mereka diperiksa secara intensfi oleh penyidik untuk digali keterangannya untuk penyelidikan kasus pidana 338 dan 340.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka pembunuhan Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) bakal terancam hukuman mati.
Pasalnya, aksi pelaku diduga sudah terencana untuk menghabisi nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat tersebut.
Seperti diketahui, jasad Tuti dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi mobil Alphard milik korban yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.
Jasad kedua korban ditemukan pada 18 agustus 2021 lalu dalam kondisi berlumuran darah.
Sejumlah saksi kunci sudah diperiksa polisi diantaranya suami Tuti yakni Yosef, Mimin istri muda Yosef, Yoris anak sulung Tuti dan Yosef, terakahir Danu keponakan Tuti.
Mereka diperiksa secara intensfi oleh penyidik untuk digali keterangannya untuk penyelidikan kasus pidana 338 dan 340.
Dalam kasus tersebut, konsekuensinya bisa terancam hukuman mati.
Baca juga: Ditemani Sosok yang Sempat Diincar Polisi, Terungkap Tujuan Istri Muda Yosef Datangi Makam Tuti
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Pertanyakan Stik Golf di TKP Subang
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef.
Dalami Bukti dan Saksi
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap saat ini penyidik masih bekerja menganalisa bukti yang telah didapatkan.
Atas bukti tersebut, penyidik butuh waktu untuk mendalami hasilnya.
Adapun salah satu bukti atau petunjuk penting di kasus pembunuhan Tuti dan Amalia diakui polisi adalah rekaman CCTV.
Melalui rekaman CCTV itu, sosok pembunuh Tuti dan Amalia diharapkan segera terindentifikasi dan ditangkap.
Baca juga: Tak Ikhlas Mobil Dipakai Istri Muda Yosef, Yoris Ungkap Sumpah Tuti Sebelum Tewas di Bagasi Alphard
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Depok, Jasad Korban Ditemukan Terpisah di Dalam Rumahnya
Baca juga: Punya Bukti Kuat, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Subang, Calon Tersangka Mengkrucut

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.
Karenanya, polisi masih terus berusaha mengumpulkan bukti penting.
"Tentunya membutuhkan waktu, kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago dilansir dari Tribun Jabar.
Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti.
Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini secara terencana.
Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Temukan Bungkusan Hitam yang Diduga Dibuang Pelaku
Baca juga: Terungkap Konflik Tuti dan Istri Muda Yosef Gara-gara Mobil, Yoris Ungkap Sumpah Serapah Almarhumah
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Subang Tuti dan Amalia, Stik Golf di TKP Jadi Sorotan Polisi
Kabid Humas Polda Jabar itu juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan pembunuh Tuti dan Amalia adalah luar biasa kejam.
"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Terancam Hukuman Mati
Polisi menerapkan pasal 338 dan 340 KUH Pidana dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
Jika pelaku berhasil ditangkap, bakal terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan aksi pembunuhan berencanan seperti yang tercantum dalam pasal 340 KUH Pidana.
Berikut adalah bunyi dari pasal 338 dan 340 KUH pidana :
Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.
Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.
Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Punya Bukti Kuat, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Subang, Calon Tersangka Mengkrucut
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Subang Tuti dan Amalia, Stik Golf di TKP Jadi Sorotan Polisi
Baca juga: Hubungan Yosef dan Yoris Retak Pasca Tragedi Pembunuhan Tuti dan Amalia, Kini Tak Saling Sapa
Kalung Amel Ditemukan
Kalung milik Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam kondisi putus.
Beragam bukti baru mencuat terkait insiden pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.
Aparat kepolisian pun terus menggali keterangan saksi serta bukti- bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak tersebut.
Seperti diketahui, Tuti (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas di dalam bagasi mobil yang terparkir di halaman rumahnya yang berlokasi di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu.
Sudah lebih dari 40 hari, kematian Tuti dan Amel ( Amalia Mustika Ratu ) belum juga terungkap.
Bahkan, dikabarkan ada bukti baru yang luput dari pantauan.
Salah satunya, kalung milik Amel yang ditemukan di TKP.
Baca juga: Julia Tewas Usai Duel Dengan Sopir di Dalam Mobil, Pelaku : Korban 2 Kali Datang ke Rumah
Baca juga: Kematian Ibu dan Anak Terungkap, Korban Sempat Mengaku Sakit Perut Sebelum Ditemukan Tewas
Hal itu dikatakan Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim dalam program acara AIMAN KompasTV yang pandu Aiman Witjaksono.
Menurutnta, korban jasad korban diduga diseret dari pintu belakang rumah menuju arah garasi mobil tempat ditemukannya jasa Tuti dan Amel.
Indra Zainal mengatakan saat itu terlihat darah seperti orang diseret di lokasi kejadian.
"Lewat pintu belakang. Dari sana diperkirakan di seret ke garasi. Di sini masih penuh darah waktu itu, penuh darah seretan. Kemudian ditemukan kalung almarhumah Amel (Amalia), tepat sebelah sini," katanya, dikutip dari program acara AIMAN yang diunggah di KompasTV.
Berdasarkan penuturan Indra, tidak ada saksi yang melihat kejadian perampasan nyawa di Subang itu.
Namun, ada saksi yang melihat mobil Alphard yang keluar dari rumah Tuti dan Amalia.
Mobil sempat keluar rumah namun kembali dan terparkir di halaman.
Baca juga: Ditemani Sosok yang Sempat Diincar Polisi, Terungkap Tujuan Istri Muda Yosef Datangi Makam Tuti
Baca juga: Habisi Nyawa Julia di Dalam Mobil, Rendi Ungkap Pengakuan 2 Kali Didatangi Korban : Saat Saya Tidur

Saksi mata itu tidak melihat siapa yang mengemudikan mobil Alphard tersebut.
"Pada waktu itu ada saksi mata yang melihat mobil Alphard di pinggir jalan situ (menunjuk jalan di sebelah kanan dari TKP)," ujar Indra.
"Keluar dari sini (rumah), sekitar jam 6 cuma agak tertutup kacanya. Dan akhirnya mobil tersebut kembali lagi," lanjutnya.
Doa Dimalam ke-40
Pihak keluarga Tuti dan Amalia bersama warga juga berdoa agar polisi segera mengungkap sosok pelaku yang merenggut nyawa ibu dan juga adiknya.
"Saya tidak akan pernah bosan meminta kepada pihak kepolisian agar pelakunya segera ditangkap," kata anak sulung Tuti, Yoris setelah selesai menggelar pengajian di Dusun Jalancagak, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Kematian Ibu dan Anak Terungkap, Korban Sempat Mengaku Sakit Perut Sebelum Ditemukan Tewas
Baca juga: Curhatan Istri Muda Yosef Pasca Tuti dan Amalia Tewas Terbunuh, Mimin : Saya Pasrah
"Saya terima kasih kepada semuanya yang sudah mendoakan di hari ke-40 meninggalnya ibu sama adik saya," kata dia.
Disisi lain, istri muda Yosef yakni Mimin mendatangi makam Tuti dan Amalia.
Mimin datang ke makam Tuti dan Amalia ditemani dua anaknya serta didampingi oleh tim kuasa hukum pada Senin (27/9/2021) menjelang malam tepat di hari ke-40 kematian korban.
Mimin mengaku sengaja datang ke makam kedua almarhumah.
Menurutnya, tujuan ia mendatangi makan korban tak lain hanya untuk mendoakan secara langsung.
"Saya dari awal sudah turut berduka cita atas meninggalnya kedua almarhumah, mudah-mudahan keduanya diterima di sisi Allah Swt," kata Mimin saat mendatangi makam dari Tuti serta Amalia di Pemakaman Umum Istuning, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Senin (27/9/2021) dikutip dari Tribun Jabar
Mimin beserta kedua anaknya berharap agar kasus ini segera terungkap oleh pihak kepolisian serta dapat langsung diumumkan kepada publik.
"Harapan kami semua semoga cepat tertangkap pelakunya, keluarga saya sangat berharap sekali secepat-cepatnya supaya masalah ini cepat terselesaikan," katanya.
(TribunnewsBogor/ Tribun Jabar)