UPDATE Penyelidikan Polisi soal Pembunuhan Subang, CCTV Jadi Petunjuk Penting : Kejahatan Luar Biasa
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini secara terencana.
Kabid Humas Polda Jabar itu juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan pembunuh Tuti dan Amalia adalah luar biasa kejam.
"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Hukuman Mati
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu nyatanya bisa terancam hukuman mati.
Namun ada syarat yang harus dilihat terlebih dahulu atas vonis hukuman mati tersebut.
Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana.
Baca juga: Dendam Dipanggil dengan Sebutan Kangkung, Pria Ini Habisi Adik Ipar : Dia Merendahkan Saya
Polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman Hidayat.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Untuk diketahui, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan.
Baca juga: Yosef Hubungi Yoris Sebelum Lapor Polisi, Teleponnya Diangkat Orang Lain
Berikut adalah bunyi dari pasal 338 dan 340 KUH pidana :