Modus Diajak Jalan-jalan hingga Larut Malam, Pemuda di Jember Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun.

Editor: Vivi Febrianti
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun.

Ia berinisial FJ yang merupakan warga Kecamatan Sukorambi.

Sedangkan korbannya merupakan pacar pelaku.

Gadis berusia 13 tahun ini dilaporkan telah berulang kali dinodai FJ.

Baca juga: Pernah Nikah Sampai 3 Kali, Ayah di Mamuju Tetap Tega Setubuhi Anak Kandung

Polisi menangkap FJ setelah dua kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Tersangka dua kali dipanggil, namun tidak pernah datang. Ketiga kalinya ditangkap, dan kini sudah ditahan," ujar Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiyono, Jumat (1/10/2021).

Laporan perkosaan terhadap anak usia 13 tahun itu diterima Polsek Sukorambi pada awal Agustus lalu.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, sampai akhirnya FJ ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan perkosaan itu terjadi beberapa hari sebelum pelaporan dilakukan.

Baca juga: 11 Tahun Dendam Pelaku Tembak Ustaz Armand Depan Anak, Sebut Istri dan Kakaknya Disetubuhi Korban

Pada sekitar tanggal 9 Agustus, FJ mengajak seorang anak berusia 13 tahun yang itu disebut sebagai pacar oleh FJ.

FJ menjemput pacarnya itu untuk diajak berkeliling memakai sepeda motor.

Perjalanan mereka berhenti di kawasan sepi di belakang Kantor Camat Sukorambi dan Puskesmas Sukorambi.

Di tempat itulah, perkosaan terhadap anak perempuan itu terjadi.

Si anak perempuan tidak berani berontak karena diancam kalau video asusilanya akan disebarkan oleh FJ.

Baca juga: Dendam Istrinya Disetubuhi, Juragan Angkot Atur Siasat Bunuh Paranormal, Sewa Eksekutor Rp 60 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved