Viral Pengemudi Mobil Pribadi Tampak Halangi Laju Ambulans yang Bawa Pasien, Polisi Angkat Suara

Jajaran Satlantas PolresJakarta Timur belum menerima laporan terkait video viral ambulans pembawa pasien diadang pengemudi mobil pribadi.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Polisi buka suara terkait viralnya ambulans dihalangi mobil saat bawa pasien. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belum lama ini viral di media sosial pengemudi mobil pribadi terlihat mengadang laju ambulans di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Terkait viralnya video tersebut, pihak kepolisian buka suara.

Jajaran Satlantas Polres Jakarta Timur belum menerima laporan terkait video viral ambulans pembawa pasien diadang pengemudi mobil pribadi pada Sabtu (2/10/2021) malam.

Perwira Piket Satlantas Jakarta Timur, Ipda Nur Hidayat, mengatakan hingga sore ini pihaknya belum menerima laporan terkait kejadian yang viral di Instagram dan diduga terjadi di Kramat Jati itu.

"Kita belum menerima laporan terkait kejadian yang viral tersebut. Karena belum ada laporan jadi kejadiannya di mana kita belum bisa memastikan," kata Hidayat di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2021).

Lantaran belum menerima laporan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah tindakan pengemudi mobil pribadi yang menghadang laju ambulans salah atau tidak.

Pun dengan ambulans yang saat kejadian membawa pasien dari arah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo ke kawasan Pulogebang dan melakukan contraflow karena kondisi jalan macet.

"Kalau untuk boleh atau tidaknya (ambulans melawan arah) memang ambulans itu kan diprioritaskan untuk membawa orang sakit, dan lainnya. Ya kita tidak bisa menyalahkan yang salah atau tidak," ujarnya.

Hidayat menuturkan dalam kondisi normal seluruh pengendara memang tidak dibenarkan melakukan lawan arah karena bakal membahayakan pengguna jalan lain dan menimbulkan kecelakaan.

Namun dalam kondisi tertentu lawan arah dibenarkan, selama dilakukan oleh petugas berwenang yang mengerti teknis agar lawan arah terjadi tanpa membahayakan pengguna jalan lain.

"Kita imbau agar sama-sama berkendara secara tertib dan aman. Kalau contraflow itu memang tidak boleh, tapi ada batasan tertentu yang memang nanti kita (Polri) bisa membantu," tuturnya.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil pribadi menghadang laju ambulans di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (2/10/2021) malam viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 25 detik diunggah akun @emergncyresponseindonesia, tampak ambulans yang melaju dari arah Pasar Rebo dihadang mobil pribadi berpelat B 1906 EKL.

Meski ambulans yang terpaksa melakukan lawan arah karena kondisi jalan macet sudah membunyikan sirine dan menyampaikan sedang membawa pasien, tapi pengemudi tetap menghadang.

"Emergency response Pak, emergency response pak. Bawa pasien pak," kata sopir ambulans kepada pengemudi mobil pribadi berpelat B 1906 EKL yang sengaja menghentikan laju mobilnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved