Fakta Baru Pria Bunuh Wanita Renta Usia 74 Tahun, Sempat Nekat Rudapaksa Dulu Sebelum Dihabisi

Tak hanya itu, pelaku juga bahkan sempat merudapaksa nenek berusia 74 tahun itu sebelum dihabisi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Tribun Batam
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Entah apa yang ada di pikiran pria ini hingga nekat menghabisi nyawa seorang perempuan renta.

Tak hanya itu, pelaku juga bahkan sempat merudapaksa nenek berusia 74 tahun itu sebelum dihabisi.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat ditembak polisi karena berusaha kabur saat diamankan.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pria berinisial ARH.

ARH ditangkap oleh pihak kerena menghabisi nyawa seorang nenek berinisial LS (74).

Belakangan diketahui, sebelum dihabisi, korban yang sudah berusia renta itu sempat dirudapaksa oleh pelaku.

Saat diamakankan, pelaku pun sempat ditembak polisi karena mencoba untuk kabur.

Diketahui korban sendiri merupakan warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Selama 3 Tahun, Kakaknya Ternyata Lakukan Hal Sama

Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).

Menurut Suhartono, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Saat itu, tersangka disebut sempat menginap di rumah korbannya.

Hubungan tersangka dan korban adalah tetangga.

Kemudian, terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar.

Saat itu Jabanta curiga karena tidak melihat kakaknya.

Berangkat dari kecurigaan itulah, Jabanta bersama warga mencoba untuk mengecek rumah kakaknya tersebut.

Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Peristiwa kematian LS pun kemudian ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Remaja di Belitung Bobol Rumah Tetangga, Sempat Niat Rudapaksa Korban yang Sudah Terluka

Baca juga: Cekoki Obat Bius, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Ngeluh Sakit Tiap Kencing

Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat dirudapaksa oleh tersangka ARH.

Saat ditangkap, pelaku mengakui dirinya telah merudapaksa nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kakek Rudapaksa Anak Kandung

Kasus ayah tega setubuhi anak kandungnya terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 50 tahun, IM.

Sedangkan korbannya merupakan orang dekat pelaku, yakni anak kandungnya sendiri.

Pelaku dan korban tinggal di Kecamatan Bilalang.

Kini IM sudah diamankan oleh Polres Kotamobagu.

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika pelaku tindakan asusila kepada anak kandungnya tersebut kemungkinan akan dipenjara selama 15 tahun.

Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang hingga Lecehkan Remaja, Beraksi Setelah Pakai Narkoba

Baca juga: Rudapaksa Gadis 20 Tahun dengan Modus Loker, Pria Ini Ditangkap Saat Liburan Bersama Istri

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Namun Fitri memastikan jika keputusan terhadap hukuman pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.

"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.

"Semoga kedepannya tak ada lagi yang seperti ini," aku dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.

IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.

Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.

Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.

"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.

Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya.

Dirinya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan, dan saya harap kedepannya sudah tak ada lagi kasus seperti ini," tegas dia.

(TribunnewsBogo.com/Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved