Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Laporkan Putrinya Kabur, Terungkap Perbuatan Bejatnya saat Malam Hari

Niat melaporkan kepergian dua anaknya dari rumah, pria ini malah ditangkap polisi.

Tayang:
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Niat melaporkan kepergian dua anaknya dari rumah, pria ini malah ditangkap polisi.

Dari hasil keterangan kedua anaknya yang kabur, ditemukan fakta bahwa sang ayah kerap melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya sendiri.

Alasan kedua anak itu kabur pun karena sudah tak tahan dengan perilaku bejat sang ayah di malam hari.

Salah satu anak pelaku yang masih di bahwa umur bernama Bunga (samaran), mengaku dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah.

Tak hanya sekali, korban bahkan sudah enam kali dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri dengan ayah kandungnya sendiri.

Perbuatan pelaku itu dilakukan di rumah pada malam hari.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Karena tak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya, Bunga pun memutuskan untuk kabur dari rumah.

Perbuatan pelaku pun terungkap saat pelaku yang merupakan ayah korban melapor ke polisi kalau anaknya kabur dari rumah.

Setelah itu, ditemukan fakta bahwa sang ayah telah melakukan tindakan asusila sehingga sang anak pergi dari rumah.

Baca juga: Fakta Baru Pria Bunuh Wanita Renta Usia 74 Tahun, Sempat Nekat Rudapaksa Dulu Sebelum Dihabisi

Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi pun langsung mengamankan sang ayah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana melalui Kanit Reskim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi, Minggu (3/10/2021).

"Iya, pelaku sudah diamankan," ujarnya.

Ia mengatakan, peristiwa ini sudah menjadi atensi pihaknya sehingga cepat dilakukan proses hukum.

"Untuk pelaku sudah ditangkap, dan korban dalam pendampingan KPAI," katanya.

Kronologi 

Kompol Yudha Surya Wardana menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, pada Kamis (23/9/2021) pagi, kakak korban didatangi Bunga yang menangis tersedu.

Kepada kakaknya, Bunga menceritakan pengalaman buruk yang ia alami di rumahnya sendiri.

Saat itu korban mengaku telah dipaksa ayah kandungnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Mirisnya, korban mengaku perbuatan bejat itu telah berulang kali terjadi hingga enam kali.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Selama 3 Tahun, Kakaknya Ternyata Lakukan Hal Sama

Baca juga: Remaja di Belitung Bobol Rumah Tetangga, Sempat Niat Rudapaksa Korban yang Sudah Terluka

Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam.

Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku (bapak kandungnya) karena diancam.

Apabila menolak atau berteriak, maka korban akan dipukul pelaku.

ilustrasi
ilustrasi ()

Lalu pada Sabtu (25/9/2021), korban ditemani kakaknya kompak pergi meninggalkan rumah.

Korban mengaku sudah tidak nyaman lagi di rumah dan takut akan terjadi perbuatan yang sama untuk ke tujuh kalinya.

Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, pelaku melapor ke Polsek Sekupang bahwa kedua anaknya telah kabur meninggalkan rumah.

Kemudian saat kedua anaknya ditemukan, berdasarkan keterangan kedua anak pelaku, mereka kabur dari rumah karena bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TribunnewsBogor.com/TribunBatam.id

(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved