Fakta Baru Pria Bunuh Wanita Renta Usia 74 Tahun, Sempat Nekat Rudapaksa Dulu Sebelum Dihabisi

Tak hanya itu, pelaku juga bahkan sempat merudapaksa nenek berusia 74 tahun itu sebelum dihabisi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Tribun Batam
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Entah apa yang ada di pikiran pria ini hingga nekat menghabisi nyawa seorang perempuan renta.

Tak hanya itu, pelaku juga bahkan sempat merudapaksa nenek berusia 74 tahun itu sebelum dihabisi.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat ditembak polisi karena berusaha kabur saat diamankan.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pria berinisial ARH.

ARH ditangkap oleh pihak kerena menghabisi nyawa seorang nenek berinisial LS (74).

Belakangan diketahui, sebelum dihabisi, korban yang sudah berusia renta itu sempat dirudapaksa oleh pelaku.

Saat diamakankan, pelaku pun sempat ditembak polisi karena mencoba untuk kabur.

Diketahui korban sendiri merupakan warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Selama 3 Tahun, Kakaknya Ternyata Lakukan Hal Sama

Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).

Menurut Suhartono, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Saat itu, tersangka disebut sempat menginap di rumah korbannya.

Hubungan tersangka dan korban adalah tetangga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved