Siswi SMP Anak Ketua MUI Dinikahkan dengan Ustaz, Terkenal Berprestasi, Kini Tak Sekolah Karena Malu
Orangtua NK, yang bernama Ambo Intan Karate merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Noho mengakui alasan orang tua NK tidak berdasar, sebab dalam undang-undang pernikahan seorang wanita yang menikah harus berusia 19 tahun.
Menurutnya kalaupun tidak ada undang-undang yang melarang siswi di bawah umur untuk menikah tapi ada peraturan lainnya yang melarang hal tersebut.
“Kalaupun peraturan pemerintah tidak ada, di satuan pendidikan itu punya aturan tersendiri yang sudah disepakati oleh komite dan orangtua bahwa kalau ada siswa yang terjadi demikian (menikah) itu tidak bisa lanjut sekolah lagi harus diberhentikan,” katanya.
Orangtua NK, Ambo Intan Karate yang dihubungi Kompas.com mengakui saat ini putrinya itu tidak lagi bersekolah dan hanya di rumah.
“Bagaimana mau sekolah, dia sudah malu,” ujar Ambo kepada Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (9/10/2021).
Ambo mengatakan pernikahan putrinya NK dengan sang ustaz itu bukan karena dipaksa tetapi atas keingininan putrinya sendiri.
“Ada keinginan dia ingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak,” kata Ambo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Ketua MUI yang Dinikahkan dengan Tokoh Agama Ternyata Siswi SMP Berprestasi, Kini Tak Lagi Sekolah karena Malu"