Bantah Haris Azhar, Luhut Ungkap Pengakuan Penting soal Tambang di Papua: Staf Bilang Gak Bagus Pak

Luhut membenarkan kalau dirinya sempat tawari dan menyetujui untuk berbisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Youtube CNN Indonesia
Luhut Pandjaitan Menjawab Tuduhan kepemilikan bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan aktivis HAM, Haris Azhar masih terus berlanjut.

Haris Azhar rencananya akan diperiksa polisi pada pekan ini.

Polisi masih mempersiapkan syarat administrasi untuk memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulida yang menjadi terlapor dalam kasus yang bermula dari unggahan video soal kepemilikan tambang emas Blok Wabu Intan Jaya Papua.

Di samping itu, ada pengakuan terbaru dari Luhut soal bisnis tambang tersebut.

Ia mengakui bahwa dirinya sempat tergiur dengan bisnis tambang Papua tersebut.

Luhut membenarkan kalau dirinya sempat tawari dan menyetujui untuk berbisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Namun, saat itu Luhut terlebih dahulu meminta masukan kepada para staf-nya untuk mempelajari tawaran tersebut.

Sehingga akhirnya niatan Luhut untuk berbisnis tambang tak dilanjutkan karena adanya masukan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Luhut sekaligus menjawab tudingan yang dilayangkan kepada dirinya atas kepemilikan saham pada bisnis tambang di Papua.

"Bahwa dulu ada orang nawarin saya bisnis di sana, yes tahun 2009 tapi kemudian oleh staf saya, saya selalu kan gitu, saya bilang oke prinsip setuju, saya minta staf saya direktur saya pelajarin itu, mereka bilang gak bagus pak, kita gak terusin, ya sudah selesai," kata Luhut dikutip dalam tayangan YouTube CNNIndonesia TV, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Dituding Minta Saham Freeport ke Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Murka : Emangnya Saya Siapa?

Baca juga: Ditanya Najwa Shihab Apakah Luhut Mau Merespon Kajian Tambang, Kuasa Hukum Grogi: Bentar Dulu !

Lebih lanjut, Luhut juga menepis isu terkait dengan tudingan yang menyebutkan kalau dirinya memiliki bisnis tambang di Papua.

Hal itu bisa dibuktikan kata Luhut, dalam laporan bisnis miliknya hingga hari ini.

Namun, Luhut tidak menampik adanya kemungkinan jika nantinya ia sudah melepas jabatan menjadi Menteri.

"Tidak pernah ada laporan berbisnis saya di Papua sampai hari ini, gak tau nanti suatu ketika kalau saya sudah berhenti Menteri saya mau ada bisnis i don't know, tapi per hari ini saya gak punya. Sebelumnya juga tidak punya," beber Luhut.

Luhut Pandjaitan Menjawab Tuduhan kepemilikan bisnis tambang di Papua.
Luhut Pandjaitan Menjawab Tuduhan kepemilikan bisnis tambang di Papua. (Tangkap layar Youtube CNN Indonesia)

Lebih jauh, pejabat yang karib dijuluki Menteri segala urusan itu juga menampik terkait adanya tudingan kalau dirinya menjalin relasi dengan perusahaan di Papua satu di antaranya PT Madinah Qurrata'ain.

Oleh karenanya dia sangat percaya diri tuduhan tersebut yang belakangan ini ramai diberitakan untuk bermuara di meja hijau.

Sebab kata dia, hal itu dilakukan guna membuktikan siapa yang benar atas segala tudingan yang dilayangkan tersebut kepadanya.

"Gak punya (relasi dengan PT MQ) makanya saya bilang saya senang apabila di pengadilan saya akan hadir, buat pembelajaran untuk semua masyarakat kita jangan asal ngomong, kalau saya salah saya yang dipenjara tapi kalau kau yang salah kau yang dipenjara, gitu aja simple as that," tukasnya.

Baca juga: Memanas ! Pihak Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Minta Saham Freeport, Pengacara Fatia: Berarti Benar?

Baca juga: Memanas ! Tuntut Aktivis HAM Rp 100 Miliar, Luhut Tantang Haris Azhar Beberkan Harta Kekayaannya

Polisi Belum Berikan Surat Pemanggilan untuk Haris Azhar

Rencana pemeriksaan terhadap Haris Azhar di Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik tertunda.

Sedianya, Haris akan menjalani pemeriksaan dalam rangka klarifikasi atas laporan Luhut.

Hingga kini polisi masih mempersiapkan syarat administrasi untuk memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulida yang menjadi terlapor dalam kasus yang bermula dari unggahan video soal kepemilikan tambang emas Blok Wabu Intan Jaya Papua.

"Belum, jadi akan kita undang untuk klarifikasi dan kita sedang merencanakan. Penyidik masih menyiapkan administrasi untuk mengambil keterangan si terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).

Karena syarat administrasi belum lengkap, Yusri mengatakan belum bisa menentukan tanggal pasti untuk pemeriksaan keduanya.

Pekan lalu, Yusri menyebut Haris Azhar bakal diperiksa minggu ini untuk dilakukan klarifikasi sebagai terlapor.

"Mudah-mudahan bisa diperiksa pekan ini," kata Yusri pada 4 Oktober 2021.

Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan kliennya siap memenuhi panggilan apabila menerima undangan klarifikasi.

"Tentu kita akan datang. Kalau surat undangan telah diterima klien kami pasti datang," kata Nurkholis.

Kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut karena konten YouTube yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dalam video yang diunggah channel Haris Azhar di YouTube itu, keduanya berdiskusi soal 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Luhut sebelumnya memberikan kesempatan melalui somasi yang dilayangkan dua kali. Namun, Haris dan Fatia urung menanggapi somasi agar meminta maaf secara terbuka hingga berujung pada pelaporan polisi.

Dalam laporannya, kedua terlapor tersebut diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.

Baca juga: Menko Luhut Minta Anak-anak Muda Berinovasi Kembangkan Industri Game di Tanah Air 

Baca juga: Disebut Lakukan Pembungkaman Kritik, Luhut Tantang Haris Azhar Lakukan Ini: Biar Dia Bayar Rp 100 M

Haris Azhar Dituding Minta Freeport Saham ke Luhut

Polemik antara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan dengan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kian memanas.

Kali ini, Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menuding Haris Azhar meminta saham PT Freeport.

Hal itu disampaikan oleh Juniver Girsang pada acara Mata Najwa, Rabu (29/1/2021) malam.

Menurutnya, permintaan saham itu dilakukan oleh Haris Azhar kepada Luhut.

Pernyataan itu pun sampai menarik perhatian Najwa Shihab, karena bisa jadi dugaan pencemaran nama baik.

Dilansir dari Youtube Najwa Shihab Kami (30/9/2021), Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, sampai detik ini kliennya tidak pernah mendapatkan informasi untuk sampai ke kesimpulan dirinya telah melakukan fitnah.

"Jadi apa yang dilakukan masih dalam kerangka kebenaran, karena seluruh data yang diperbincangkan dalam report ini, sampai detik ini tidak pernah dibahas atau dibantah, apakah memang terkait atau tidak," kata dia.

Pihaknya pun meminta kejelasan Luhut mengenai hal tersebut.

Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar pernah meminta saham Freeport.
Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar pernah meminta saham Freeport. (Tangkap layar akun Youtube Najwa Shihab)

"Jadi selama ini Pak Luhut cuma bilang tidak punya tambang, tapi tidak punya penjelasan yang lebih lanjutnya. Jadi bagaimana Haris Azhar bisa mengkoreksi kalau tidak ada data pembanding mengenai hal tersebut," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mempertanyakan di mana kliennya harus membantah kajian tersebut.

"Medianya di mana? Anda kan bukan media cetak, Anda kan yang menyiarkan bukan di media elektronik, itu ada hak bantah," kata dia.

Selain itu, ia pun secara terang-terangan mengatakan soal kedatangan Haris kepada Luhut untuk meminta saham.

"Yang kedua, kalau punya itikad baik apalagi Haris Azhar mengenal baik Bang Luhut, berkomunikasi bukan sekali," kata dia.

"Dan itu perlu ditanya Haris Azhar, Haris Azhar pun pernah datang ke Luhut meminta saham, coba dicek sama dia. Freeport. Apa ceritanya? tanya beliau," kata Juniver Girsang.

Pernyataan itu pun sontak membuat Najwa Shihab terkejut.

"Anda melontarkan sesuatu yang bisa jadi pencemaran nama baik di Mata Najwa? Anda bilang bahwa Haris Azhar bahkan pernah datang meminta saham?," tanya wanita yang akrab disapa Nana tersebut.

Baca juga: Memanas ! Tuntut Aktivis HAM Rp 100 Miliar, Luhut Tantang Haris Azhar Beberkan Harta Kekayaannya

"Yes, nanti dia jelasin saham apa. Tanya dia!," tegas Juniver lagi.

Menanggapi tudingan itu, Haris Azhar pun meminta Juniver untuk tidak asal bicara dan menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut.

"Emangnya saya siapa minta saham Freeport? Kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan. Jangan asal bicara," kata Haris dilansir dari Tribunnews.com.

Haris menjelaskan pada 4 Maret 2021 ia membantu dalam kapasitas kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung masyarakat adat sekitar wilayah tambang Freeport Indonesia.

Mereka, lanjut Haris, sejak divestasi saham Freeport Indonesia ke Inalum dijamin alokasinya tapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini.

"Kami hubungi LBP (Luhut Binsar Panjaitan) karena dia posisinya sebagai Menko Investasi, kan masalah ini sejak awal dikawal oleh LBP. Jadi kami datang untuk meminta fasilitasi negara menyelesaikan alokasi saham tersebut yang tidak kunjung tuntas di area Papua," kata Haris.

Ia melanjutkan waktu itu yang menemuinya adalah salah satu pejabat di Kemenko Marves bernama Lambok dan bukan Luhut secara langsung.

Haris menegaskan memiliki dokumen lengkap terkait itu semua.

Baca juga: Disebut Lakukan Pembungkaman Kritik, Luhut Tantang Haris Azhar Lakukan Ini: Biar Dia Bayar Rp 100 M

Sampai saat ini, lanjut dia, tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut.

Perseteruan ini berawal dari laporan yang dilayangkan Luhut ke Polisi terhadap Haris Azhar dan Fatia.

Luhut melaporkan keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hal itu berdasarkan diskusi yang dilakukan Haris dan Fatia pada kanal Youtube Haris Azhar.

Diskusi itu membahas kemungkinan keterlibatan Luhut pada bisnis tambang di Papua.(*)

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved