7 Fakta Restoran Legendaris Rindu Alam Puncak Bogor yang Bakal Dibuka Kembali

Kabar rencana ini keluar dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dengan alasan untuk peningkatan pendapatan daerah

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzi
Restoran Rindu Alam, puncak, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Restoran legendaris Rindu Alam Puncak Bogor dikabarkan bakal dihidupkan kembali setelah restoran ini ditutup tahun 2020 lalu.

Kabar rencana ini keluar dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dengan alasan untuk peningkatan pendapatan daerah.

Berikut sejumlah fakta terkait Restoran Rindu Alam yang dirangkum TribunnewsBogor.com.

1. Dibangun pada 1979 oleh sang jenderal

Pada tahun 1979 restoran Rindu Alam mulai dibangun di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Cucu ke-2 sang pendiri, Adam Adji, mengatakan bahwa pembangunan ini berawal ketika sang kakek, Letnan Jenderal Ibrahim Adjie memilih untuk meninggalkan dunia politik setelah beberapa waktu Presiden Soekarno lengser dari jabatannya dan diganti oleh Presiden Soeharto.

Kakeknya yang merupakan kelahiran Bogor dan pernah menjabat sebagai Panglima Kodam Siliwangi ini menurut Adam berkawan dengan Mangkuto, pemilik restoran Padang di Cipanas, Cianjur.

Mereka bekerja sama membangun rumah makan yang berlokasi di ketinggian sekitar 1.443 dari permukaan laut itu dan pada tahun 1980 Restoran Rindu Alam mulai beroperasi.

"Jadi tahun 1979 dibangun, tahun 1980 beroperasi, kebetulan kakek saya Ibrahim Adji punya rekanan Mangkuto, mereka temenan baik sampai sekarang ini, keduanya sudah meninggal, diteruskanlah oleh anak-anaknya, terus cucu-cucunya," ungkap Adam kepada TribunnewsBogor.com.

2. Berkali-kali hendak tutup

Restoran ini berdiri di lahan milik pemerintah dengan sistem sewa pakai.

Pada tahun 1983 - 1984, cobaan terhadap berdirinya restoran ini mulai muncul.

Tuntutan pembongkaran restoran dari pihak pemerintah ternyata sudah terjadi pada masa orde baru itu.

Namun saat itu berhasil dibatalkan setelah sang pemilik Ibrahim Adjie berupaya mempertahankan tempat usahanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved