106 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK : Begini Cek Status Legal atau Ilegal, Waspada Pinjol Ilegal

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol) - Simak daftar 106 Pinjol legal OJK berikut ini dan cara cek pinjol legal/ilegal. 

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman Ojk.go.id:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com 

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 

5. KIMO - http://kimo.co.id 

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 

7. UANGTEMAN - https://uangteman.com 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved