Baru Lulus Kuliah Langsung Jadi Debt Collector Pinjol, Sehari Kerja Ditarget Tagih Utang Rp 10 juta
Polisi menggerebek perusahaan pinjol di di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.
Menganggap itu adalah kesempatan bekerja, teman Suga akhirnya datang memenuhi panggilan interview kerja.
Baca juga: Cara Collector Pinjol di Tangerang Tagih Utang Sampai Nasabah Stres, Ancam Sebar Konten Porno
"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba," katanya.
Saat intervoew kerja, kata Suga, pihak perusahaan mengaku legal.
"Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Menurut Suga, dalam pekerjaannya temannya itu ditarget menagih Rp 10 juta per harinya.
"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.
Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua sim card.
"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.
Korban berinisial TM itu melaporkan ke Polisi.
Menurut Arif, TM kini dirawat di rumah sakit karena mengalami depresi.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengambkan 83 operator atau debt collector pinjol.
Selain itu Polisi juga turut mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.