Kabar Artis

Dinonaktifkan Karena Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum TNI Tak Dapat Imbalan Apa-apa

Kendati ada oknum tentara yang membantu Rachel Vennya kabur, Herwin menyebut pihaknya tidak punya kewenangan terkait sang selebgram.

Editor: khairunnisa
Instagram @rachelvennya
Terancam Dipenjara Gara-gara Kabur saat Karantina, Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, masih terus bergulir.

Oknum TNI yang membantu Rachel kabur, FS, kini telah dinonaktifkan.

"Sudah dinonaktfikan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” ungkap Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS, Jumat (15/10/2021), kepada WartaKota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FS diketahui telah melakukan tindakan nonprosedural untuk membantu Rachel kabur.

Namun, saat melakukan aksinya tersebut, FS mengaku tak mendapat imbalan apa-apa.

Terkait motif FS, Herwin mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan,” ujar Herwin, dikutip dari WartaKota.

“Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel," imbuhnya.

Baca juga: Kiwil Senang Poligami, Sang Anak Beri Pesan Menohok untuk Ayahnya : Wajib Jaga Hati Perempuan

Kendati ada oknum tentara yang membantu Rachel Vennya kabur, Herwin menyebut pihaknya tidak punya kewenangan terkait sang selebgram.

Lantaran, kata Herwin, Rachel berstatus sebagai warga sipil.

Karena itu, kasus Rachel Vennya ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Untuk Rachel karena ranah sipil, mungkin dari Pangdam Jaya juga sudah sampaikan, masalah ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Turut berdukacita atas kejadian yang menimpa masyarakat di NTT, Rachel Vennya akhirnya menggalang donasi untuk para korban.
Turut berdukacita atas kejadian yang menimpa masyarakat di NTT, Rachel Vennya akhirnya menggalang donasi untuk para korban. (Instagram @rachel_venya)

Diketahui, Rachel hanya menjalani masa karantina tiga hari dari yang seharusnya delapan hari usai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Menurut aturan yang berlaku saat kedatangan Rachel, yakni Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan karantina selama 8x24 jam.

Namun, menurut aturan yang terbaru, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved