Kabar Artis
Dinonaktifkan Karena Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum TNI Tak Dapat Imbalan Apa-apa
Kendati ada oknum tentara yang membantu Rachel Vennya kabur, Herwin menyebut pihaknya tidak punya kewenangan terkait sang selebgram.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Baca juga: Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Tak Dapat Imbalan, Motifnya Apa?
Menteri Kesehatan Turut Bersuara
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut menanggapi kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.
Ia menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.

"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi."
"Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dilansir Tribunnews.
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga."
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.
Budi menegaskan, apa yang dilakukan Rachel adalah pelanggaran.
Baca juga: Tawuran di Cilebut Tidak Ada yang Diamankan, Polisi Patroli Sepanjang Jalan
Karena itu, ia mengaku ingin Rachel secepatnya kembali karantina.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum."
"Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)" tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, meminta agar aparat hukum menegakkan sanksi sesuai undang-undang berlaku.
"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," katanya melalui pesan singkat WhatApps yang diterima Tribunnews, Kamis.