Dicopot dari Jabatannya, Terungkap Chat Mesum Oknum Kapolsek ke Anak Tahanan : Nanti Tidur Sama Saya
Akan tetapi janji manis itu ada syaratnya, yakni korban harus meladeni oknum Kapolsek itu di atas ranjang
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga lakukan pelecehan seksual pada anak seorang tahanan.
Awalnya, oknum Kapolsek yang berinisial Iptu IDGN itu mengirimi pesan WhatsApp tak senonoh pada S (20), anak seorang tersangka yang tengah ditahan.
Setelah itu, oknum Kapolsek itu memberikan janji manis akan membebaskan ayah korban dari penjara.
Akan tetapi janji manis itu dengan syarat, yakni korban harus meladeni pelaku di atas ranjang.
Korban pun terpaksa meladeni demi kebebasan sang ayah yang menjadi tersangka curanmor.
Namun, setelah mengetahui kalau oknum Kapolsek hanya memanfaatkannya, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Orangtua korban S (20) membuat laporan ke Propam Polres Parimo pada, Jumat (15/10/2021) kemarin.
Baca juga: Tangani Pasien Melahirkan, Dokter Syok saat Tahu Korban Dirudapaksa, Usianya 12 Tahun : Menyedihkan!
Informasi dihimpun dari TribunPalu.com, oknum Kapolsek Parimo itu bertugas di kecamatan kota.
Oknum Kapolsek itu juga telah berkeluarga.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu sering mengirimi chat mesum via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).
Nomor tersebut diperoleh ketika korban menjenguk ayahnya di tahanan.
Demi menjalankan misi cabulnya, oknum Kapolsek itu juga memberikan sejumlah uang dan iming-iming kebebasan ayah korban yang sedang ditahan.
FOLLOW:
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com, Sabtu (16/10/2021).
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.