Istri Tewas di Ranjang Usai Hubungan Intim, Pengakuan Suami Bikin Polisi Kaget : Korban Mencakar
Seorang istri di Batam tewas di tangan suaminya sendiri usai berhubungan badan
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib nahas dialami seorang mamah muda usai bercinta dengan suaminya sendiri di atas ranjang.
Kejadian ini berawal saat rahasia di ranjang bocor.
Kejadian nahas ini menimpa mamah muda berinisial DP (34) di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Batam.
"Kejadiannya dini hari tadi, usai pelaku dan korban berhubungan suami istri," kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan.
Rupanya, DP tewas dibunuh oleh suaminya usai melakukan hubungan badan di atas ranjang.
Sebelum nyawa mama muda itu melayang, ternyata mama muda itu sempat tergoda rayuan pria lain.
Rahasia ranjang sang mamah muda dengan lelaki lain pun bocor ke telinga suaminya, Andri.
Baca juga: Putrinya Jadi Korban Pembunuhan, Yosef Nangis Ingat Janji Amalia yang Belum Terwujud: Selalu Ingat
Baca juga: Cerita Yosef Didatangi Mendiang Amalia Mustika Ratu Lewat Mimpi: Saya Sakit Hati
Baca juga: Misteri Identitas Mayat Wanita dalam Karung, Warga Ketakutan Lihat Kondisi Korban: Tubuhnya Diikat
Awalnya, mereka sempat berbincang tentang sosok pria Pebinor (perebut bini orang).
Ternyata, sang suami mama muda itu sudah mengetahui perbuatan mama muda itu dari anaknya.
Sebab, sang anak memberitahu bahwa mama muda itu memasukan pria Pebinor ke dalam kamar.
Usai berhubungan badan, suami awalnya meminta mama muda itu meminta untuk meninggalkan pria Pebinor itu dengan cara baik-baik.
Namun, terjadilah pertengkaran di antara mereka, hingga terjadilah peristiwa yang membuat nyawa mama muda itu melayang.
Kasus tersebut kini telah masuk ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Andri Ari (36) hukuman 15 tahun penjara.
Pada Selasa (12/10/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada terdakwa Andri.
"Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam.