Asmara Terlarang Paman dan Keponakan Berujung Petaka, Korban Tewas di Bawah Pohon Jati
Dijelaskan AKBP Saiful, asmara terlarang antara korban dan keponakan perempuannya telah terjalin cukup lama.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Asmara terlarang antara paman dan keponakannya berujung petaka.
Pria berinisial AK (39) itu pun tewas mengenaskan di bawah pohon jati.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Korban AK tewas ditangan tiga orang keponakannya yakni AH, R, dan S.
Meski sempat melarikan diri, ketiga pelaku berhasil diringkus polisi.
TONTON JUGA:
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful mengatakan, R ditangkap dikediamannya pada Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Motif Pengantin Baru Bunuh Istri di Kamar Terungkap, Pelaku Emosi Dicuekin Korban: Saya Sakit Hati
Baca juga: Datangi TKP Subang, Kuasa Hukum Yoris Gerak Cepat Lakukan Ini di Lokasi Pembunuhan Tuti dan Amel
Sementara AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Jumat (15/10/2021).
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya sendiri," kata Saiful saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).
Dijelaskan Saiful, asmara terlarang antara korban dan keponakan perempuannya telah terjalin cukup lama.
Keluarga korban pun sudah beberapa kali memisahkan hubungan keduanya.
Bahkan, pihak keluarga juga telah beberapa kali mengadukan hubungan korban dengan keponakannya ke Polsek Watubangga.
Polsek Watubangga sudah beberapa kali memediasi korban dan keluarganya.
Namun, korban masih bersikeras menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya.
Baca juga: Istri Tewas di Ranjang Usai Hubungan Intim, Pengakuan Suami Bikin Polisi Kaget : Korban Mencakar

Korban Dikepung
Pembunuhan itu bermula saat korban datang ke sebuah pesta di Desa Sumber Rejeki.
Kedatangan korban itu diketahui oleh AH.
AH kemudian mengambil pisau badik miliknya di tempat penyulingan nilam.
Setelah itu, AH melihat korban mengendarai sepeda motor.
Ia lalu mendekati korban dan melempar batu sebanyak dua kali.
"Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, tersangka AH meminta untuk keluar dari rumah itu," papar Saiful, dilansir Tribun Sultra.
Ketiga pelaku kemudian mengepung rumah tersebut.
Pelaku S lalu masuk melalui pintu belakang rumah dan melempar korban dengan batu dan kayu.
Korban kabur dengan keluar dari rumah tersebut.
Namun, ketiga pelaku yang tak tinggal diam terus mengejar korban.
Baca juga: Putrinya Jadi Korban Pembunuhan, Yosef Nangis Ingat Janji Amalia yang Belum Terwujud: Selalu Ingat
Baca juga: Pengakuan Pengantin Baru Nekat Bunuh Istrinya saat Tidur: Mayatnya Saya Masukan ke Karung

Saat mengejar, R memberikan sebilah parang kepada S.
Selanjutnya, R kembali mengambil parang yang lain.
Pelarian korban pun terhenti di bawah pohon jati setelah dipukul oleh S menggunakan parang hingga tersungkur.
"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," beber Saiful.
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di bawah pohon jati setelah dianiaya ketiga pelaku secara membabi buta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sultra)