Soal Remaja yang Handphonenya Diperiksa Paksa Aipda Ambarita, Kompolnas Minta Lapor ke Propam

Menurut Poengky penggeledahan handphone (HP) masyarakat sebagai pemeriksaan identitas yang dilakukan Aipda Ambarita dinilai keliru.

Editor: Vivi Febrianti
Tribun Medan/IST
Sosok Aipda MP Ambarita sudah tak asing bagi pemuda-pemudi Jakarta Timur. (Tribun Medan/IST) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta remaja yang handphonenya diambil dan digeledah oleh Aipda Monang Parlindungan Ambarita untuk segera lapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Menurutnya, tindakan itu dianggap sudah melanggar kode etik kepolisian.

Menurut Poengky penggeledahan handphone (HP) masyarakat sebagai pemeriksaan identitas yang dilakukan Aipda Ambarita dinilai keliru.

"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hp milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru," ujar Poengky dihubungi Rabu (20/10/2021).

Kata Poengky, pemeriksaan handphone harus mengikuti ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) penyitaan barang.

Pemeriksaan juga harus ada surat perintah.

Dimana harus ada pasal sangkaan yang tertera pada surat tersebut.

Oleh karena itu Poengky menyarankan remaja yang menjadi korban untuk melapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," ucap Poengky.

Baca juga: Aipda Ambarita Paksa Periksa HP Warga, Kompolnas : Jelas Arogan dan Melanggar Privasi

Ia juga meminta Polri menindaklanjuti video viral di Twitter yang merekam penggeledahan hp remaja.

Sebelumnya diberitakan, aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau yang lebih dikenal Aipda Ambarita viral di media sosial.

Dalam sebuah program televisi, Ambarita nampak menyita dan memeriksa telepon genggam seorang pemuda tanpa surat izin.

Aksinya itu pun ditanggapi sinis oleh netizen salah satunya akun Twitter @xnact.

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak polisi bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?," demikian bunyi kicauan akun @xnact seperti dikutip, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Pria Ini Ngaku Saudara Anggota DPR Saat Distop Tim Raimas, MP Ambarita Tegas : Bukan Zamannya Lagi

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Banit 51 Unit Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita

Aipda Ambarita dimutasi ke Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved