Cerita Pilu Korban Pelecehan di Cipayung, Dadanya Diraba Pelaku, Tapi Malah Disalahkan Warga
Banyak warga yang justru malah menghakimi MN yang dianggap memancing ulah pelaku berbuat kurang ajar kepadanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Korban pun akhirnya melapor ke polisi akibat ulah kurang ajar pelaku.
"Jangan malu untuk melaporkan biar enggak banyak korban lagi," ujarnya.
Disisi lain, ia juga menyesalkan pandangan masyarakat yang malah menyalahkannya.
"Jangan pernah menyalahkan korban dengan cara berpakaian, jalan sendirian atau sebagainya. Salahkan pelaku yang berpikiran kotor," kata MN saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021).
Dia berharap pelaku dihukum berat agar memberikan efek jera.
"Harapanya semaksimal mungkin ya hukumanya," kata MN.
Sehingga, kata dia, tidak ada lagi perempuan jadi korban pelecehan dan dirundung trauma sebagaimana dialami MN.
Sejak hari kejadian pada Senin (11/10/2021) MN jadi korban pelecehan seksual bermodus begal payudara, dia menuturkan dirundung trauma hingga sempat takut keluar rumah.
"Sekarang sudah lebih tenang, agak berkurang trauma," ujarnya.
Baca juga: Warga Ungkap Kejanggalan Sebelum 11 Siswa Tewas saat Susur Sungai, Ikan Raksasa Keluar dari Sungai
Baca juga: Amalia Korban Pembunuhan di Subang Beri Isyarat Lewat Mimpi, Istri Yoris: Usia Pelaku Masih Muda
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan Michael diringkus pada Selasa (19/10/2021) sore di kediamannya Jalan Taman Mini III, Kecamatan Cipayung.
Barang bukti yang diamankan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di antaranya jaket, dan baju yang dikenakan pelaku, kemudian sepeda motor dikemudikan pelaku saat beraksi.
Meski untuk sekarang belum bisa membeberkan motif pelaku melakukan pelecehan seksual, dia memastikan Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Baca juga: Update Kasus Subang: Polda Jabar Dalami Pengakuan Keluarga Tuti, Danu Kini Didampingi Pengacara

Michael yang kini ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut disangkakan pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.
"Dia melakukan sendiri atau dibantu orang lain untuk melakukannya masih kita lakukan pendalaman. Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Erwin, Selasa (19/10/2021).
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)