CPNS Bogor
INFO Tes SKB CPNS Bogor 2021, Kapan Akan Dimulai ? Intip Kisi-kisi Materinya
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dijadwalkan berlangsung mulai 8-29 November 2021.
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Kisi-kisi SKB
Seperti dilansir dari Tribunnews.com, berikut ini kisi-kisi materi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021, lengkap beserta ketentuan pelaksanaannya.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian akan melanjutkan ke tahap SKB yang menggunakan sistem CAT.
SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN akan dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Namun, bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Kemudian, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Ketentuan SKB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Instansi Pusat
1. Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri.
3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Instansi Daerah
1. Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Dalam hal pelaksanaan SKB, terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.
3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
4. Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)