Makin Dilonggarkan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Wiku menjelaskan mengenai pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.
Editor:
Tsaniyah Faidah
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi mobilitas pada anak-anak.
Syaratnya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.
Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting.
Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, atau perjalanan dinas, dan lain-lain.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan