Modus Bebaskan Tahanan, Oknum Polisi Deli Serdang Buat Istri Pelaku Narkoba Tak Berdaya di Hotel
Tak hanya dirudapaksa, korban MU juga diperas harta dan motornya dicuri oleh oknum polisi
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TRİBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang istri tahanan narkoba berinisial MU (19), diduga dirudapaksa oknum Polisi di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan kasus rudapaksa terhadap istri seorang tahanan menyeret nama dua penyidik di Polsek Kutalimbaru.
Kedua oknum polisi berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL tersebut, diduga merudapaksa istri tahanan di sebuah hotel.
Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras, dan mencuri motor istri tahanan narkoba tersebut.
Baca juga: Gara-gara Tak Kerjakan PR, Siswa SMP Tewas Seusai Dihajar Gurunya
Parahnya, disebut-sebut, korban MU diduga dirudapaksa dalam kondisi tengah hamil.
Tak hanya dirudapaksa, keluarga korban MU dan suaminya juga diperas harta kekayaannya.
Bahkan Aiptu DR mencuri motor istri tahanan narkoba tersebut.
Kronologi Kejadian
Informasi yang dihimpun TribunMedan, dugaan rudapaksa ini berawal dari penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU, di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.
FOLLOW:
Penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU, bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.
Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Namun, keduanya tidak langsung dibawa ke kantor polisi.
Baca juga: Aksi Sadis Polisi Tembak Mati Temannya Sendiri, Sosok Pelaku Terungkap, Begini Nasibnya Sekarang
Ternyata, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku atau mertua MU untuk meminta uang.